TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) melakukan demonstrasi di depan Pusat Pemerintahan (Puspemkot) Kota Tangsel, Jumat, 31 Mei 2024. Mereka mendesak Walikota Tangsel agar menindak truk-truk yang melanggar jam operasional.
Koordinator aksi mahasiswa, Adi Hariyanto mengatakan, telah terjadi banyak kecelakaan melibatkan truk yang melintas di jalan raya Kota Tangsel, karena melanggar jam operasional.
“Aksi ini murni bentuk keresahan kami sebagai mahasiswa, dimana didepan kampus kami juga sering terjadi kecelakaan melibatkan truk-truk yang melanggar jam operasional. Kami mendesak Walikota Tangsel untuk menindak truk-truk tersebut,” ujar Adi dalam orasinya.
Menurut Adi, didalam Peraturan Walikota Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang, telah tegas melarang truk-truk melintas di jalan raya dari pukul 05.00 WIB sampai dengen pukul 22.00 WIB.
Ia juga meminta pertanggung jawaban dari pihak berwenang atas kecelakaan yang telah terjadi. Juga agar Pemkot Tangsel memberi sanksi sesuai Pasal 6 Peraturan Walikota Tangsel, Nomor 58 Tahun 2019.
“Kami juga mendesak dilakukannya evaluasi terhadap kinerja Dinas Perhubungan dan Kepolisian Lalu Lintas terkait tugas dalam pengawasan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono















