SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SH alias MS (33) pengedar pelumas untuk kaum gay yang ditangkap petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah beroperasi sejak tahun 2015 lalu.
Pelaku mengedarkan obat impor ilegal itu dengan menjualnya secara langsung dan online. “Dijual online dan secara langsung kalau sudah kenal. Jualnya sejak tahun 2015,” ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, Minggu 2 Mei 2024.
Dony mengatakan, pelaku mengedarkan obat pelumas tersebut kepada konsumennya di wilayah Banten dan Jakarta. Pelaku diduga kuat juga mengalami kelainan seksual. “Dijual juga ke Jakarta, pelaku diduga mengalami kelainan seksual,” katanya.
Dony menjelaskan, selain mengamankan sisa obat pelumas merek Love Men Monogatari dengan ukuran 200 mili liter. Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain. Yakni, puluhan botol obat penambah gairah seksual, satu pack jamu pasak bumi dan 14 pack kondom.
“Selain itu ada barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan tiga botol sabun merek Wazid,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Dony juga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya informasi mengenai peredaran obat impor ilegal. Dari informasi itu, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku.
“Kami amankan di Jalan Kemang Pusri, Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa siang, 24 Mei 2024,” ujarnya.
Dony mengatakan, dari keterangan agen travel tersebut, obat impor ilegal itu digunakan untuk melakukan hubungan intim dari belakang. Obat itu diduga kuat digunakan untuk hubungan badan oleh kaum gay di Banten dan Jakarta. “Pengakuannya dipakai buat hubungan badan sesama jenis (gay),” ujar perwira menengah Polri ini.
Dony menerangkan, obat impor tersebut menurut pengakuan pelaku didapat pelaku melalui transaksi melalui e-commerce. Pengirim obat itu sendiri berasal dari Surabaya, Jawa Timur. “Pengakuannya dibeli online, penjualnya ada di Surabaya,” katanya.
Ia menambahkan, penjualan obat tersebut dilarang karena tidak punya izin edar. Perbuatan pelaku sendiri bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











