SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ratusan ribu botol oli motor palsu dengan merek ternama telah beredar di wilayah Provinsi Banten dan Kalimantan. Hal tersebut terungkap setelah petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar produsen oli palsu di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus oli palsu tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024 di dua wilayah di Kabupaten Tangerang. Dua wilayah itu yakni di Ruko Bizstreet Blok W, Nomor 08, Kecamatan Panongan dan sebuah gudang di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya.
“Ada dua lokasi yang dijadikan tempat untuk memproduksi (oli palsu),” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin Juni 2024.
Tempat memproduksi oli palsu tersebut diketahui milik HB alias Ayung dan dibantu oleh HW selaku karyawan serta pegawainya. Dalam menjalankan aksinya, HB alias Ayung membeli oli dari pabrik yang berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, oli tersebut dikemas ulang atau repacking dengan merek ternama seperti Yamalube, Federal Ultratec, MPX1 dan MPX2.
“Oli ini dibeli dari pabrik dari Bogor. Selanjutnya, oli ini dikemas ulang dengan menggunakan kemasan oli merek tadi (Yamalube, Federal Ultratec, SPX 2, MPX1 dan MPX2),” ujar Didik didampingi Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono.
Didik menjelaskan, oli yang dibeli dari pabrik dari Bogor itu sebesar Rp 16 ribu per botolnya. Selanjutnya, oli itu dikemas ulang dengan merek ternama dan dijual dengan harga Rp 24 ribu per botolnya. Oli palsu ini, menurut pengakuan pelaku beredar di wilayah Banten dan Pulau Kalimantan. “Diedarkan di wilayah Banten dan Kalimantan,” kata alumnus Akpol 1999 ini.
Dari keterangan kedua pelaku, oli palsu tersebut telah diproduksi sejak awal tahun 2024 hingga April 2024. Setiap harinya, dua tempat produksi tersebut mampu membuat 2.400 botol.
“Pelaku ini sempat memproduksi oli palsu pada tahun lalu, tapi sempat berhenti. Kemudian, usaha ini dilanjutkan pada tahun 2024 ini. Omzet mereka ini Rp 56,7 juta per hari,” ujar Didik.
Didik menerangkan, jika dihitung dari oli palsu yang diproduksi, maka sudah ratusan ribu botol yang beredar di pasaran. Oli itu beredar di bengkel-bengkel yang tidak resmi.
“Sebarannya (oli palsu) ini di kampung, umumnya bengkel kecil,” kata perwira menengah Polri ini.
Didik mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak PT Astra Honda Motor, oli palsu tersebut dapat merusak mesin. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk hati-hati saat mengganti oli motor.
“Pengakuan mereka (PT Astra Honda Motor) bisa merusak mesin, karena ini (oli palsu) tidak punya SNI (standar), mereka ini juga mencampur pewarna agar olinya mirip dengan yang asli,” kata mantan Kapolres Bangkalan ini.
Didik juga mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan ribuan botol oli palsu siap edar, alat memproduksi oli palsu, 800 botol oli siap kemas, tiga karung plastik oli berbagai warna dan barang bukti lain. “Barang bukti lain ini ada juga 8.500 pcs botol oli kosong,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Selain itu, Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidananya lima tahun dan denda Rp 5 miliar,” tutur perwira menengah Polri ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











