SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten meminta kepada para pelaku usaha alias Pemrakarsa untuk tidak menggunakan pihak perantara atau calo dalam mengurus persetujuan lingkungan.
Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan mengatakan, persetujuan lingkungan sendiri saat ini dapat dilakukan secara online melalu sistem informasi Amdalnet.
Katanya, pada sistem itu pada sistem itu para Pemrakarsa bisa mengakses secara penuh tahapan persetujuan lingkungan hingganadwal pelaksanaan sidang pembahasan dokumen lingkungan.
“Pemrakarsa dan konsultan diberi keleluasaan untuk mengatur pelaksanaan sidang, termasuk pemilihan pakar, penyediaan konsumsi, dan penentuan tempat, dengan syarat bahwa semua kaidah ilmiah dalam pembahasan dokumen lingkungan terpenuhi,” kata Wawan saat sosialisasi sistem Amdalnet di kantor DLHK Banten, Rabu 5 Juni 2024.
“Dengan cara ini diharapkan dapat mengikis kecurigaan kolusi petugas dengan konsultan, karena pemrakarsa dapat memilih sendiri konsultan yang diinginkan,” sambungnya.
Agar pemrakarsa terhindar dari kemungkinan dimanfaatkan oleh perantara/calo atau pihak yang memanfaatkan situasi, maka kepada pemrakarsa harus menerapkan strategi, mencari sebanyak mungkin calon konsultan yang bisa dibandingkan harga dan kualifikasinya, sehingga prinsip pasar yang bebas dan persaingan sehat dapat diterapkan untuk memperoleh harga terbaik sesuai keinginan pemrakarsa.
Jika pemrakarsa hanya mencoba satu pihak saja, dikhawatirkan belum bertemu dengan dengan konsultan yang tepat, bahkan bisa saja yang bertemu bukan dengan konsultan tapi hanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.
“Kepada pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk memilih konsultan manapun, karena DLHK tidak pernah menolak atau mempersulit konsultan manapun yang memfasilitasi pemrakarsa, asal konsultan tersebut memenuhi persyaratan kompetensi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Wawan.
Jika pemrakarsa belum menerapkan prinsip pasar yang bebas dan persaingan sehat, maka akan sulit untuk memperoleh harga terbaik dalam memilih konsultan. Mekanisme ini adalah murni mekanisme pasar biasa dalam jasa konsultansi yang sepenuhnya menjadi otoritas pengguna jasa (pemrakarsa), penyedia jasa (konsultan) dan asosiasi yang menaungi para konsultan.
Hal ini penting untuk diterapkan, agar tidak ada sangkaan adanya biaya-biaya siluman, karena pembiayaan sudah didasarkan kepada standar satuan harga yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada sangkaan negatif terhadap proses pembahasan dokumen, karena aspek transparansi sudah dilakukan, tinggal para pihak menerapkan prinsip-prinsip pengadaan jasa konsultansi dan mengikuti proses yang sudah disajikan dalam Amdalnet dengan disiplin, karena sistem informasi hanyalah alat bantu, kalau para pihak tidak disiplin mengikuti prosesnya, tentu persetujuan lingkungan tidak akan selesai juga,” jelas Wawan.
Inisiatif yang dilakukan DLHK, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses perizinan di Provinsi Banten. DLHK Banten terus berupaya untuk menjadi contoh dalam praktik perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik dan bertanggung jawab.
“Jadi dengan sistem online ini tidak akan ada melakukan kolusi dalam pembuatan dokumen lingkungan hidup,” ungkapnya.
“Kami juga ingin menjelaskan terkait informasi biaya penyusunan dokumen lingkungan yang dilakukan konsultan agar tidak terjadi salah pemahaman,” sambungnya.
Bahwa biaya penyusunan dokumen lingkungan oleh konsultan, bukanlah biaya pengurusan persetujuan lingkungan di DLHK. Penyusunan dokumen lingkungan dan penerbitan persetujuan lingkungan adalah dua hal yang berbeda. Dokumen lingkungan menjadi tanggung jawab pemrakarsa dibantu dengan konsultan lingkungan.
Setelah disusun, dokumen lingkungan tersebut dibahas dan diuji oleh pakar dan instansi terkait dalam mekanisme sidang ilmiah. Apabila sudah layak secara tata ruang, lingkungan, ekonomi dan sosial, maka pemerintah melalui dinas lingkungan hidup di kabupaten/kota, provinsi atau kementrian LHK, sesuai kewenangannya dapat menerbitkan persetujuan lingkungan yang diintegrasikan dengan perizinan berusaha.
Dalam proses penyusunan dokumen lingkungan terdapat tahapan yang harus ditempuh, sehingga hal ini berkaitan dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemrakarsa sesuai kontrak sekepakatan dengan konsultan yang ditunjuk pemrakarsa.
Adapun pembiayaan yang diperlukan konsultan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan, terutama AMDAL antara lain :Honorarium Tim Penyusun dokumen lingkungan terutama amdal yang terdiri dari para ahli dan pakar bersertifikat yang ditugaskan oleh konsultan, konsultasi publik dan pengumuman koran, Survey Lapangan, Analisis Laboratorium, pengumpulan Data primer dan sekunder, sidang pembahasan dokumen di tim teknis maupun tim komisi, Perbanyakan dan pencetakan dokumen, Koordinasi dan diskusi antara tim penyusun dan pemrakarsa.
Semakin komplek kajian yang dilakukan, maka akan semakin banyak data yang harus diambil dan semakin banyak jenis kepakaran yang harus dilibatkan, sehingga bisa menyebabkan variasi biaya yang berbeda-beda antar jenis usaha dan lokasi.
“Tahapan-tahapan penyusunan dokumen lingkungan itulah yang harus dilakukan pemrakarsa dengan dibantu konsultannya yang tentu saja memerlukan pembiayaan, dan biaya serta rng lingkup pekerjaan adalah kesepakatan kedua belah pihak, pemrakarsa dan konsultan, DLHK tidak terlibat didalamnya,” tuturnya.
Memiliki persetujuan lingkungan belum menjamin pemrakarsaakan baik dalam mengelola dampak lingkungan ketika sudah melakukan kegiatan operasional. Karena persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) baru tahap perencanaan yang mencatat janji dari pemrakarsa kepada lingkungan. Penilaian baik dan tidaknya ditentukan oleh pemrakarsa dalam melakukan implementasi persetujuan lingkungan.
Pemrakarsa harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan, jika tidak sesuai dengan komitmen yang sudah dicatat dalam dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang diberikan pemerintah. Pada tahap implementasi, DLHK Banten akanmengawasi pelaksanaan komitmen yang tercantum dalam persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan.
Jika teridentifikasi adanya pelanggaran, maka akan dilakukan penerapan sanksi sesuai ketetentuan yang berlaku.
Dalam rangka menjamin komitmen pemrakarsa kepada lingkungan dapat direalisasikan dengan taat, DLHK akan terus melakukan penguatan pengawasan kepada pemrakarsa. Diantaranya dengan melakukan pengawasan terpadu melalui sistem OSS (online single submission).
Pemrakarsa yang belum taat melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dijatuhkan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi teguran tertulis, sanksi paksaan pemerintah, bahkan apabila pelanggarannya belum juga diperbaiki, DLHK akan memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP Provinsi Banten untuk menjatuhkan sanksi pembekuan izin. Sanksi pembekuan izin tersebut, bisa berakibat pencabutan izin apabila pemrakarsabelum juga melakukan perbaikan.
Kewenangan pemberian sanksi ini bisa dilakukan DLHK Banten kepada pemrakarsa yang izinnya diterbitkan DPMPTSP Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten, sedangkan yang izinnya diterbitkan oleh Menteri, Bupati atau Walikota menjadi kewenangan Kementrian LHK atau pemerintah kabupaten/kota.
“Kami mengajak semua pihak untuk tidak hanya mengandalkan komitmen pemerintah provinsi dalam penegakan aturan lingkungan hidup tetapi juga mendukung upaya integrasi dan koordinasi lintas sektoral serta seluruh stakeholder terkait. Karena kewenangan urusan lingkungan hidup tidak hanya terdapat di pemerintah provinsi, tetapi terbagi atas kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Untuk meningkatkan penguatan pengawasan lingkungan hidup, memerlukan adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini DLHK Banten bersama BKD sedang mengusulkan pengangkatan PPLH Daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan PPLHD sesuai kewenangan provinsi.
Agar provinsi tidak selalu tergantung kepada bantuan PPLH dari Kementrian LHK maupun PPLHD kabupaten/kota. Keberadaan PPLH ini penting, karena kalau bukan PPLH yang melakukan pengawasan, ketika dibutuhkan tindakan hukum dalam penegakan ketaatan, bisa berakibat produk-produk yang dihasilkannya akan lemah kekuatan hukumnya, yang menyebabkan penegakan ketaatan akan mengalami hambatan.
Pengangkatan PPLH dapat diusulkan dari PNS yang sudah ada, atau apabila dimungkinkan, DLHK juga sudah mengusulkan kepada BKD untuk melakukan pengadaan PPLH dari CPNS.
“Pengadaan PPLH Daerah ini harus menjadi prioritas bersama dalam rangka menciptakan pengawasan lingkungan hidup yang kuat dan profesional,” tegas Wawan.
Sementara, Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ir Hj. Anzar Astuti menyebut, penerapan sistem Amdalnet ini dapat mempermudah proses persetujuan lingkungan. Terlebih, dengan adanya sistem ini maka proses dapat dilakukan secara transparan.
“Penggunaan Amdalnet sebagai tools pendukung proses persetujuan lingkungan secara digital diharapkan akan mempermudah, mempercepat, lebih transparan dan akuntabel dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: AGung S Pambudi











