PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2008 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) lingkungan dalam kawasan Alun-alun Pandeglang.
Pelaksanaan penegakan Perda K3 dalam rangka memberikan rasa menciptakan lingkungan Alun-alun yang bersih, nyaman dan tertib.
Penegakan Perda K3 oleh Satpol PP merupakan agenda rutin ketika memang melihat pelaku usaha melakukan pelanggaran dengan memasuki zona larangan berjualan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin mengatakan, kegiatan penegakan K3 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan.
“Serta ketertiban lingkungan serta memastikan penerapan Perda berjalan secara efektif pada area publik yang strategis,” katanya, Jumat, 20 Maret 2026.
Penegakan K3 ini bukan berarti menghalangi pelaku usaha mencari rezeki tetapi memang sudah ada aturannya. Serta Pemerintah Daerah sudah menyediakan tempat berjualan khusus bagi para pelaku usaha.
“Dalam pelaksanaan kegiatan petugas Satpol PP melakukan pemantauan, pengawasan dan Penertiban terhadap pelanggar Perda nomor 4 tahun 2008 dalam kawasan Alun-alun Pandeglang,” katanya.
Langkah-langkah penegakan ini meliputi pemberian teguran, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan penegakan ini bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Pandeglang dalam menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman dan tertib,” katanya.
Penegakan Perda ini demi mendukung kenyamanan masyarakat.
“Serta mendukung program pemerintah daerah dalam menjaga kualitas ruang publik,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











