PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu warga Kabupaten Pandeglang bernama Lili Sumarna secara resmi membuat surat pernyataan untuk mencabut sebagai salah satu pemberi suara dukungan terhadap bakal calon Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Serentak 2024.
Surat pernyataan pemcabutan dukungan itu karena Lili Sumarna merasa namanya dicatut sebagai pemberi suara dukungan terhadap salah satu bakal calon Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan, Uday Suhada-Pujiyanto.
Pencabutan suara dukungan disertai membuat pernyataan dilakukan oleh Lili Sumarna karena ia tidak merasa pernah memberikan kartu identitasnya, terlebih ia berprofesi sebagai PNS dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, dan sebagai badan ad hoc atau masuk dalam penyelenggara Pemilu di Kelurahan Juhut.
Lili Sumarna mengaku sengaja datang ke Kantor KPU Pandeglang karena namanya tercantum sebagai pendukung salah satu bakal calon Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan.
“Sedangkan saya, berstatus sebagai pegawai negeri. Dan saya pun tidak pernah mendaftar atau mencantumkan sebagai pendukung salah satu calon Bupati lewat jalur independen,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 5 Juni 2024.
Nana mengaku, heran namanya kok bisa masuk dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan. Sementara ia sendiri belum pernah menyerahkan fotokopi KTP ataupun identitas lain kepada orang lain.
“Pernah juga dulu, sudah puluhan tahun tapinya. Waktu itu mengajukan kredit kendaraan lewat leasing tapi sudah lama,” katanya.
Lebih lanjut, Lili merasa kalau namanya ada yang mencatut sebagai salah satu pemberi suara dukungan.
“Karena saya tidak merasa maka saya datang ke kantor KPU untuk mengklarifikasi dan membuat surat pernyataan, bahwa saya tidak pernah memberikan suara dukungan,” katanya.
Ia mengingatkan kepada warga lainnya, apabila namanya tercantum sedangkan tidak merasa mendukung untuk mendatangi KPU.
“Untuk mencabut dukungan ketika memang merasa tidak memberikan dukungan,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, ketika ada warga yang namanya dicatut sebagai pemberi suara dukungan bakal calon perseorangan, mekanismenya bisa mengecek tanggapan itu melalui website KPU Kabupaten Pandeglang.
“Terus bisa datang langsung ke KPU Kabupaten Pandeglang atas sanggahan atau dukungan untuk masyarakat Kabupaten Pandeglang apabila merasa tidak memberikan dukungan bisa mencabut melalui sanggahan,” katanya.
Sebelumnya, Restu mengatakan, KPU Pandeglang telah selesai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan.
“Sesuai isi dari surat dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal vermin administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak 2024,” katanya.
Dari hasil vermin, kata Restu, untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Aap Aptadi-Nurul Qomar, mendapatkan 67.080 dukungan suara. Jumlah tersebut belum mencukupi dukungan minimal yang sudah ditetapkan, yakni 74.710.
“Jumlah dukungan hasil vermin tersebar di 28 kecamatan sudah sesuai,” katanya.
Jumlah sebaran dukungan lebih banyak dari minimal sebaran, yakni di 18 kecamatan yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian status vermin bakal paslon Aap Aptadi-Nurul Qomar sebagai mana dimaksud dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan,” katanya.
Waktu tahapan perbaikan itu sesuai surat dinas KPU RI dilaksanakan mulai tanggal 3 Juni hingga 7Juni 2024.
“Yang kemudian nanti dilakukan verifikasi administrasi kembali di tanggal 8 Juni 2024-18Juni 2024. Tak hanya dokumen syarat minimal dukungan, kami pun sudah merekapitulasi tanggapan atau masukan pendukung terhadap bakal calon perseorangan,” katanya.
Lebih lanjut, Restu mengungkapkan, pasangan Uday Suhada-Pujiyanto berdasarkan hasil vermin telah mengumpulkan 77.966 dukungan.
“Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal yang sudah ditetapkan sebanyak 74.710 dukungan,” katanya.
Jumlah dukungan hasil vermin tersebar di 32 kecamatan, yang mana itu sudah sesuai sebaran. Bahkan, lebih banyak dari minimal sebaran 18 kecamatan yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian status vermin bakal paslon Uday Suhada-Pujiyanto sebagai mana dimaksud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











