SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp90 miliar pada tahun 2025
Target tersebut dinilai realistis karena terdapat pengurangan penggunaan kendaraan, akibat peningkatan penjualan kendaraan listrik yang memiliki pajak rendah.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, targetan PKB dan BBNKB itu merupakan hasil dari hitung-hitungqn pengurangan penjualan kendaraan yang menggunakan gasoline dan gasoil.
“Kalau kita hitung dari hasil pengurangan penjualan, dan kami mendalami data dari Bapenda Provinsi itu kelihatannya kita akan memasang angka yang moderat di angka Rp80-90 miliar. Sebelumnya kita berhitung bisa menembus angka Rp100 miliaran dengan skema optimis,” ujar Hari, Jumat 7 Juni 2024.
Hari menjelaskan, pihaknya harus berhitung secara cermat karena mengelola Opsen PKB dan BBNKB masih pengalaman pertama bagi Bapenda Kota Serang.
“Tapi karena mungkin pengalaman kita di tahun pertama mengelola Opsen PKB dan BBNKB itu kami harus berhitung secara cermat dan lebih baseline data, dengan pertimbangan-pertimbangan lain,” katanya.
Hari menuturkan, pemerintah di tingkat kabupaten/kota Provinsi Banten hanya menambahkan tarif yang dibebankan pada pajak pokok.
“Kalau kita bicara PKB dan BBNKB itu pajak pokoknya ada di Provinsi Banten. Di kabupaten/kota itu mekanismenya Opsen PKB dan BBNKB artinya ada tambahan tarif yang dibebankan pada pajak pokoknya,” tuturnya.
Bapenda Kota Serang diakui Hari, akan membantu terkait penagihan piutang dan operasi bersama dalam rangka sinergitas antara Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Serang.
“Kata kuncinya adalah sinergitas antara provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Kota Serang. Karena pajak pokok nya di provinsi, semua data ada di sana. Kami akan bantu terkait dengan penagihan piutang dan operasi bersama, itu yang akan mempengaruhi terkait dengan target yang ada di Kota Serang,” katanya.
Hari mengatakan, potensi tambahan pendapatan daerah itu berdasarkan aturan baru pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Itu ada beberapa item-item perubahan dari sisi perpajakan dan retribusi yang harus kita sesuaikan dengan Perda,” ujarnya.
Hari menjelaskan, ke depan ada perubahan tarif dan juga lahirnya Opsen PKB dan BPNKB atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu.
“Itu adalah tambahan pajak, tambahan besaran yang dibebankan kepada PKB dan bea balik nama, itu aslinya adalah pajak provinsi. Di aturan yang baru itu Pemda boleh menambah tarif maksimal 66 persen. Itu menjadi hak kabupaten kota, yang dulunya bagi hasil itu nanti langsung menjadi haknya kota maksimal itu 66 persen,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi