LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Para petani di Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mengeluh karena kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi karena tak terdaftar di sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK ).
Karena kondisi tersebut, para petani di Desa Sukadaya harus beralih membeli pupuk nonsubsidi yang harganya Rp 500.000 per karung, sementara pupuk subsidi Rp 150.000 per karung.
Salah seorang petani, Jaka mengungkapkan, kondisi tersebut terjadi di Kampung Kebon Kalapa dan Kampung Sadang di Desa Sukadaya selama puluhan tahun dan tidak ada tindakan apa pun dari mantri tani dan Pemerintah Desa Sukadaya.
“Setiap masa tanam, kami sangat kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sehingga terpaksa harus menggunakan pupuk non subsidi. Itupun kami harus minjam uang ke tetangga untuk membeli pupuk yang mahal,” jelasnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 12 Juni 2024.
Ia menuturkan, seharusnya pemerintah bisa memberikan kemudahan kepada para petani untuk mendapatkan pupuk. Jaka menagaskan, terlebih saat ini sudah masuk masa tanam di tempatnya.
“Kami sudah memasuki masa tanam, seharusnya ada kemudahan, jadi jangan banyak kendala. Kalaupun tidak terdaftar setidaknya harganya jangan mahal ya,” tegasnya.
Ditambahkannya, total ada 20 hektare lahan sawah milik warga yang dikelola secara mandiri dan menjadi sumber mata pencaharian bagi warga setempat.
“Lahan sawah ini milik warga, kalo terus-terusan begini kami harus meminta tolong ke siapa,” tandasnya.
Sementara itu, Rahmat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, menyampaikan agar para petani tersebut untuk seger melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
“Setiap empat bulan ada kesempatan input ulang ke sistem. Mudah mudahan bisa masuk terdaftar,” kata Rahmat saat dihubungi.
Ia menyebutkan, terkait dengan kondisi yang dialami oleh para petani di Desa Sukadaya akan segera melakukan koordinasi. Lebih lanjut, menurut Rahmat bagi yang belum terdaftar agar menghubungi korwil kecamatan. “Tinggal hubungi korwil tiap kecamatan,” singkatnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











