SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ikhtiar PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten agar pemerintah kabupaten dan kota di Banten memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) mereka bakal membuahkan hasil. Direksi bank plat merah itu mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, satu pemerintah daerah (Pemda) di Banten bakal tandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan mereka. “Mudah-mudahan ada satu pemerintah kabupaten yang PKS dengan kita dalam peralihan,” ujar Plt Direktur Utama Bank Banten Rodi Judo Dahono, beberapa waktu lalu.
Dari empat Pemda kota dan kota yang berkomitmen memindahkan RKUD ke Bank Banten, ia mengaku sudah ada satu Pemda yang siap untuk tanda tangan PKS. Keempat Pemda yang berkomitmen itu yakni Pemkot Serang, Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang, dan Pemkab Lebak. Berdasarkan informasi yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, satu Pemda yang siap menandatangani PKS itu yakni Pemkab Lebak.
Rodi mengaku berbagai strategi sudah dilakukan untuk terus meningkatkan performa Bank Banten. Antara lain yakni perbaikan tata kelola yang sudah dilakukan dan kelihatan hasilnya, kapabilitas sumber daya manusia juga terus diperbaiki sehingga siap untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat, serta perbaikan elektronik banking. “Perbaikan infrastruktur teknologi informasi selalu di upgrade sehingga dapat menyamai perbankan secara umum, sehingga digital banking menjadi yang utama,” tuturnya.
Terkait penguatan permodalan untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK, Rodi mengatakan, sebenarnya ada tiga langkah, antara lain setor modal atau kelompok usaha bank (KUB). “Semua jalan coba kita tempuh,” terangnya.
Pada kesempatan itu juga diinformasikan bahwa Bank Banten bukan satu-satunya bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia yang belum memenuhi modal inti. Setidaknya ada 11 BPD yang juga bakal melakukan proses KUB.
Kata dia, apabila digabungkan seluruh RKUD Pemda di Banten, jumlahnya sekira Rp41 triliun. Namun, saldo yang mengendap tidak sebesar itu. “Paling rata-rata provinsi Rp1 triliun sampai Rp1,8 triliun. Penyaluran kredit tidak sebesar itu. Jadi sebetulnya kredit itu lebih banyak dibiayai dari dana pihak ketiga,” tegasnya.
Ia menerangkan, untuk menjaga likuiditas pemerintah aman, RKUD tidak disalurkan dalam bentuk aset yang tidak likuid misalnya dalam bentuk kredit. “Betul-betul kita jaga, sehingga ketika diperlukan sewaktu-waktu bisa diambil sehingga kejadian di masa lalu tidak terjadi lagi,” ungkap Rodi. (*)
Editor: Bayu Mulyana












