slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Korupsi Proyek Pasar Grogol Rp 2 Miliar, Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
24-06-2024 19:30:04
in Hukum
Kasus Korupsi Proyek Pasar Grogol Rp 2 Miliar, Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana (kemeja merah) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu yang lalu (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Senin sore, 24 Juni 2024.

Dikrie dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.

“Menghukum terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU, Achmad Adriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain dituntut 6 tahun penjara, Dikrie juga diganjar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp322.235.706. Jika uang pengganti itu tidak paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Sementara dua terdakwa lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan pihak swasta atau pelaksana proyek Septer Edward Sihol dituntut lebih ringan dibandingkan Dikrie.

Keduanya dituntut masing-masing pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp322 juta lebih. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda keduanya dapat disita oleh jaksa.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.

Achmad mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya.

Ia menerangkan, akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, proyek yang didanai pemerintah pusat itu tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan. “(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ungkapnya.

Kegagalan bangunan proyek tersebut diakui Achmad karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang. Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.

“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” katanya.

Baca Juga :

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

Achmad menegaskan, proyek tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek. “Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” katanya.

Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.

“Tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan (proyek pasar Grogol) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Asda II Cilegon bebasasda II Kota CilegonBagus ArdantoDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota CilegonJPU Kejari CilegonKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi di CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek pasar grogolSepter Edward SiholTb Dikrie Maulawardhana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Juhaeni M Rois Salurkan Bantuan Motor Cator ke Bank Sampah Kiara Garden

Next Post

Serapan Anggaran Pembebasan Lahan Rendah, DPRD Banten Geram

Related Posts

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara
Umum

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari...

Read moreDetails

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Next Post
Serapan Anggaran Pembebasan Lahan Rendah, DPRD Banten Geram

Serapan Anggaran Pembebasan Lahan Rendah, DPRD Banten Geram

Tingkatkan Kebersamaan di Lingkungan PLTU Jawa 7, SGPJB dan PLN Nusantara Renewables Berbagi 28 Hewan Kurban   

Tingkatkan Kebersamaan di Lingkungan PLTU Jawa 7, SGPJB dan PLN Nusantara Renewables Berbagi 28 Hewan Kurban   

Usai Dilantik, Ribuan Petugas Pantarlih di Lebak Langsung Melakukan Coklit

Usai Dilantik, Ribuan Petugas Pantarlih di Lebak Langsung Melakukan Coklit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Selasa, 14 Juli 2026 16:08
191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

Selasa, 14 Juli 2026 16:03
Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 14 Juli 2026 15:46
Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Selasa, 14 Juli 2026 15:44
BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

Selasa, 14 Juli 2026 15:40
Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Selasa, 14 Juli 2026 15:02
Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Selasa, 14 Juli 2026 16:08
191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

Selasa, 14 Juli 2026 16:03
Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 14 Juli 2026 15:46
Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Selasa, 14 Juli 2026 15:44
BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

Selasa, 14 Juli 2026 15:40
Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Selasa, 14 Juli 2026 15:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 16:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, menjalani sidang perkara tindak pidana lingkungan hidup terkait dugaan...

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 14 Juli 2026 16:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 191 desa di Kabupaten Serang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027 mendatang. Untuk meningkatkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak