SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat influencer cantik ditangkap petugas Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Banten. Mereka ditangkap karena telah mempromosikan situs judi online.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, selain empat influencer perempuan, pihaknya juga menangkap influencer laki-laki.
“Ada lima orang pelaku yang kami amankan terkait kasus judi online ini. Para pelaku ini mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan atau situs judi online pada Instagram miliknya,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin, 24 Juni 2024.
Kelima pelaku yang ditangkap tersebut, berinisial PW alias Sipuuts, TO alias Ocete, BR allias Restybungaa, EA alias Kemal dan ZC alias Ara. Mereka dilakukan penangkapan pada bulan Mei 2024 lalu di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polda Banten.
“ZC alias Ara ini diamankan berkat Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN tanggal 17 Mei 2024,” ungkap alumnus Akpol 1999 ini.
Didik menjelaskan, ditangkapnya para pelaku tersebut merupakan patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian saat ini melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
“Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses ke perjudian online,” ungkapnya didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra.
Didik mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku mereka mendapatkan bayaran dari endorse judi online bervariasi. Pelaku BR alias Restu Bungaa misalnya, ia mendapatkan keuntungan hingga Rp 41 juta dari mempromosikan 14 situs judi online.
Sedangkan empat pelaku lain mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 5 jutaan hingga Rp 20 juta lebih.
“BR alias Restu Bungaa ini mendapatkan keuntungan Rp 41 juta, keuntungan itu didapatkan selama dua tahun,” ujar mantan Kapolres Bangkalan, Polda Jawa Timur ini.
Didik mengungkapkan, akibat perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











