SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten saat ini tengah melakukan pencocokan dan penelitian alias coklit data Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten. Tahapan ini pun mendapatkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Bawaslu Banten mempelototi tahapan Coklit yang bertujuan guna pemutakhiran data Pemilih pada Pilkada Banten nanti. Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, tahapan coklit ini sangatlah penting guna menentukan jumlah data pemilih pada Pilkada Banten nanti.
“Coklit dimulai hari ini sampai tanggal 25 juli 2024 Jangan sampai ada joki yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melaksanakan coklit,” kata Ali Faisal kepada wartawan, Senin 24 Juni 2024.
Ia mewarning kepada petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan coklit secara door to door, tidak hanya melalui telepon seluler atau bahkan menggunakan pihak lain alias joki.
Sementara itu, Anggota Panwascam Pulosari, Pandeglang, Achmad Rosydin mengaku siap mengawasi coklit Pilkada serentak 2024.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan coklit ada sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana yang akan menjerat kepada siapa saja terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Hal itu kata dia, tertuang dalam Pasal 177A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000,” jelas Rosydin. (*)
Editor: Agus Priwandono