slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Fahmi by Fahmi
12-04-2026 08:35:04
in Hukum, Utama
Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RF diculik sekelompok orang di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Para pelaku merampas uang korban Rp 40 juta. 

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Serang, ada delapan orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka: WA,  AH, WM, RO, IM, JA, SU, dan MU. 

Baca Juga :

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Dari delapan pelaku tersebut, tiga orang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. Yakni, WA, AH, dan WM. Sedangkan, para pelaku lain belum diadili. 

Perkara penculikan tersebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, para pelaku mendapat informasi mengenai korban yang disebut sebagai bandar judi online.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan sejumlah pelaku, di antaranya, WM, AH, JA, RO serta beberapa nama lainnya. Pelaku sepakat untuk mendatangi RF.

Pelaku berkumpul dan berangkat menggunakan mobil menuju Jawilan. Setibanya di lokasi, mereka terlebih dahulu menemui seorang yang disebut mengetahui keberadaan korban, sebelum akhirnya diarahkan ke rumah RM. 

Sesampainya di rumah korban, salah satu pelaku mengetuk pintu. Saat korban membuka pintu, beberapa pelaku langsung masuk ke dalam rumah. 

“Korban kemudian diborgol dan dipaksa keluar menuju mobil yang telah disiapkan,” kata JPU dalam surat dakwaan, dikutip Radarbanten.co.id dari laman Pengadilan Negeri Serang, Minggu 12 April 2026.

Korban selanjutnya dibawa berkeliling menggunakan mobil ke arah Kota Serang. Dalam perjalanan, korban terus diinterogasi oleh para pelaku terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas judi online. Namun, korban membantah dan mengaku hanya sebagai pemain. 

“Korban membantah sebagai bandar tapi dia mengaku sebagai pemain judi online,” ujar JPU.

Tidak berhenti di situ, dalam kondisi tangan terborgol, korban dipaksa membuka akses ponsel miliknya, termasuk memberikan PIN mobile banking. Dari situ, para pelaku mengetahui bahwa saldo rekening korban mencapai sekitar Rp40 juta.

Mengetahui hal tersebut, para pelaku langsung menjalankan aksinya. Mereka sempat berhenti di rest area sebelum melanjutkan perjalanan keluar tol Serang Timur untuk mencari agen BRILink.

Di salah satu agen BRILink, pelaku menarik uang sebesar Rp 7 juta. Tidak lama kemudian, mereka kembali mencari agen lain dan berhasil menarik tambahan Rp 10 juta. Sementara sisa saldo dalam rekening korban ditransfer ke akun milik salah satu pelaku.

Setelah uang berhasil dikuasai, korban kemudian diturunkan di sekitar wilayah rumah sakit di Kota Serang. Sementara para pelaku kembali melanjutkan perjalanan.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa Wandi membuang barang-barang milik korban, termasuk handphone, kartu ATM, dan buku tabungan ke sebuah danau sebelum keluar dari tol di wilayah Cikande.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh pelaku. Masing-masing mendapatkan bagian yang berbeda, dengan nominal jutaan rupiah, sementara sebagian lainnya digunakan untuk biaya operasional.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 479 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut. Sidang perkara tersebut sedang berjalan. 

“Iya, ada perkara tersebut, sidangnya sedang berjalan,” tuturnya. 

Editor: Agus Priwandono

Tags: judi onlinejudolPenculikanPenculikan JawilanPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Next Post

Mencurigakan Saat Macet, Dua Pria Kedapatan Bawa Puluhan Butir Obat Keras

Related Posts

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau...

Read moreDetails

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Next Post
Mencurigakan Saat Macet, Dua Pria Kedapatan Bawa Puluhan Butir Obat Keras

Mencurigakan Saat Macet, Dua Pria Kedapatan Bawa Puluhan Butir Obat Keras

Parade Ibu-ibu di Mall of Serang, Kebaya Menyapa Ruang Modern 

Parade Ibu-ibu di Mall of Serang, Kebaya Menyapa Ruang Modern 

Venue Memenuhi Persyaratan, Banten Optimistis Tuan Rumah PON 2032

Venue Memenuhi Persyaratan, Banten Optimistis Tuan Rumah PON 2032

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

Selasa, 19 Mei 2026 23:04
Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

Selasa, 19 Mei 2026 22:56
Kodim Cilegon renovasi musala

TMMD 128 Kodim Cilegon Kebut Renovasi Musala di Pulomerak

Selasa, 19 Mei 2026 22:32
Sokoguru Policy Forum

Pertamina Bersama SCUP Selenggarakan Sokoguru Policy Forum

Selasa, 19 Mei 2026 22:00
Kabel pju dicuri

Kabel PJU di Gintung Sukadiri Tangerang Diambil Maling

Selasa, 19 Mei 2026 17:59
Jabatan sekda kota tangsel

Pengamat Harap BKN Segera Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 17:48
Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

Selasa, 19 Mei 2026 23:04
Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

Selasa, 19 Mei 2026 22:56
Kodim Cilegon renovasi musala

TMMD 128 Kodim Cilegon Kebut Renovasi Musala di Pulomerak

Selasa, 19 Mei 2026 22:32
Sokoguru Policy Forum

Pertamina Bersama SCUP Selenggarakan Sokoguru Policy Forum

Selasa, 19 Mei 2026 22:00
Kabel pju dicuri

Kabel PJU di Gintung Sukadiri Tangerang Diambil Maling

Selasa, 19 Mei 2026 17:59
Jabatan sekda kota tangsel

Pengamat Harap BKN Segera Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 17:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

by Mulyadi
Selasa, 19 Mei 2026 23:04

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2026/2027 harus benar-benar transparan. Hal...

Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

by Adam Fadillah
Selasa, 19 Mei 2026 22:56

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon dinilai belum mampu mengurai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak