LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, melantik 13 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Senin, 24 Juni 2024.
Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilukada. Pantarlih dibentuk oleh PPS yang berkedudukan di Kalurahan/Desa di seluruh Lebak.
Ketua PPS Desa Cigoong Utara, Firman Ardiansyah, mengatakan bahwa belasan petugas pantarlih yang lolos/terpilih setelah dilantik akan bertugas dan bersiap sukseskan Pilkada Lebak 2024.
“Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut,” katanya saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Senin 24 Juni 2024.
Ia menuturkan, selain melantik 13 petugas Pantarlih, PPS Desa Cigoong Utara juga melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) di Sekretariat PPS Desa Cigoong Utara.
“Setelah itu petugas Pantarlih berikut PPS melaksanakan apel siaga serentak se-Indonesia di Kecamatan Cikulur bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikulur di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Tutup Ketua PPS Desa Cigoong Utara,” tandasnya.
Sementara itu, Staf Urusan Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Hukum Sekretariat PPS Desa Cigoong Utara Udi Wahyudi juga menyampaikan tugas Pantarlih secara umum tertulis pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain.
“Tugasnya membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dalam penyusunan data pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Ia menambahkan, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu meliputi, menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
“Kewajibanya menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian dan Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS. Masa Tugas Pantarlih selama satu bulan, 24 Juni sampai 25 Juli 2024,” tutup Udi. (*)
Editor: Agus Priwandono











