KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tangerang memaparkan progres tahapan penyebab Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, progres tahapan Pilkada Kabupaten Tangerang saat ini telah sampai pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Dimana kata Umar, tahapan Pilkada Kabupaten Tangerang sudah dimulai dari Januari 2024 kemarin, dengan agenda tahapan perekrutan badan adhoc seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Jadi tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tangerang sudah dilakukan mulai Januari 2024 yang beririsan dengan tahapan pemilu,” ungkap Umar, Jumat 28 Juni 2024.
Selain itu, kata Umar, KPU Kabupaten Tangerang juga saat ini sudah melakukan agenda pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang yang sebelumnya juga pihaknya telah melakukan pelantikan badan adhoc seperti pelantikan PPK dan PPS.
“Juga kami melakukan sinkronisasi data pemilih yang ada di Kabupaten Tangerang, yang di mana hal itu untuk pemetaan ulang dalam membangun jumlah TPS nantinya untuk hari pencoblosan Pilkada Kabupaten Tangerang,” bebernya.
Setelah dilakukan sinkronisasi dan pemetaan, sehingga bisa disimpulkan bahwa sudah dapat membentuk berapa untuk pembuatan TPS pada Pilkada Kabupaten Tangerang esok.
“Sesuai dengan undang-undang PKPU, jumlah pemilih pada Pilkada Kabupaten Tangerang ini jumlah pemilih maksimal 600 pemilih dalam satu TPS,” ucapnya.
Umar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan yang melibatkan dari badan adhoc seperti PPK dan PPS. Maka tertanggal 1 Juni 2024 kemarin, jumlah TPS untuk Pilkada Kabupaten Tangerang sebanyak 4428 TPS yang tersebar di 29.kecamatan nantinya.
“Kami berharap, tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tangerang tahun bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











