CILEGON, RARARBANTEN.CO.ID-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon harus bersikap netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sikap netral tersebut, kata Maman, harus benar-benar dipatuhi lantaran hal itu telah menjadi aturan yang melekat baik ASN maupun non ASN.
“Netralitas ASN mah harus lah, karena kita punya aturan yang harus dipatuhi semuanya,” kata Maman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 28 Juni 2024.
Terlebih saat ini, kata dia, pihaknya bersama KPU Kota Cilegon telah melaunching maskot dan jingle untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
“Saya harapkan ASN dan non ASN di lingkup Pemkot Cilegon untuk mematuhi apa yang telah menjadi rambu-rambu bagaimana kita menyikapi dan menghindari keberpihakan dan lain sebagainya,” katanya.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah mengingatkan ASN agar menjaga netralitasnya di Pilkada Cilegon nanti.
“Jadi fokus dengan pekerjaannya fokus dengan tugasnya sebagai ASN, jangan ikut-ikutan Pilkada milih boleh tapi tidak boleh ikut-ikutan kampanye dan lain-lain” katanya.
“Jangan takut juga dengan atasannya yang akan mengancam-ancam, pokonya ikutin saja prosedurnya yang ada dan konsentrasi saja dengan pekerjaannya,” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya juga bakal menggelar sosialisasi kepada para ASN, TNI, Polri upaya untuk mengedepankan pencegahan sejak dini.
“Memang itu dilemanya ASN, satu sisi harus ikut dengan intruksi pimpinannya satu sisi lagi harus netral. Tapi saat ini ASN tidak punya pilihan lagi mereka harus bener-benar netral ketika mereka diarahkan ke salah satu pasangan calon (Paslon) atau tentang kampanye apapun itu tidak boleh ikut,” katanya.
“Jadi netralitas itu harga mati untuk ASN agar tidak ikut ikutan di dalam Pilkada karena itu sudah menyalahi aturan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan ke Bawaslu jika ditemukan ada pegawai ASN maupun non ASN yang tidak netral atau memihak ke salah satu Pasalon. (*)
Editor: Agus Priwandono











