SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah melakukan penyandingan data di 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Hal tersebut menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI Dapil Banten 2, yang mengabulkan gugatan dari Partai Demokrat terhadap perolehan suara PDIP.
Berdasarkan amar putusan MK, terdapat 46 TPS di Kecamatan Baros yang diwajibkan disandingkan data antara C Hasil dan D Hasil.
Berdasarkan hasil penyandingan data yang dilakukan, ada perbedaan jumlah antara C Hasil dan D Hasil. Ada selisih 380 suara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, pelaksanaan penyandingan dilaksanakan dengan lancar dan tidak ada kendala. Hal itu lantaran seluruh C Hasil lengkap sehingga bisa langsung dilakukan penyandingan.
“Tidak ada hitung ulang, karena C Hasilnya ada. Kalau memang C Hasilnya hilang, tidak terbaca, harus turun satu tingkat di bawahnya, yakni penghitungan ulang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 4 Juli 2024.
Berdasarkan hasil penyandingan yang dilakukan, ada selisih sebanyak 380 suara untuk suara PDI Perjuangan di level DPR RI. Hasil itupun sudah diterima semua pihak, baik itu pemohon, termohon, maupun seluruh perwakilan parpol yang hadir.
“Jadi setelah penyandingan, ada selisih suara PDI Perjuangan, yaitu sebanyak 380. Artinya nanti akan berkurang. Untuk detilnya belum menerima reportnya, cuman memang ada perubahan di suara partai, dari suara calon juga ada,” tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudi mengatakan, berdasarkan hasil penyandingan yang dilakukan, ternyata memang terdapat perbedaan jumlah antara C hasil dan D hasil. Apabila hal itu terjadi, maka C hasil yang akan dijadikan rujukan.
“Hasil penyandingan ada beberapa perbedaan antara C Hasil D Hasil, perbedaan ini akan di rekap pada tanggal 8 di tingkat kabupaten. Nanti surat undangannya kita sampaikan,” jelasnya.
Saat ditanya apakan ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan, Naseh mengaku tidak mengetahuinya karena itu terjadi di tingkat kecamatan. Ia berdalih jika telah melaksanakan mekanisme sesuai dengan aturan.
“Kalau itu kita sulit mendeteksinya karena kita sudah menyampaikan Bimtek, menyampaikan tatacara dan mekanisme. Adapun faktanya,ada perbedaan di D hasil berarti di tingkat kecamatan. Patut diduga ada kekeliruan, baik dalam mengisi ataupun menjumlah,” tegasnya.
“Berdasarkan keterangan, PPK sudah melaksanakan sesuai prosedur, yaitu membacakan C Hasil di tiap TPS, kemudian menginput di dalam Sirekap, kemudian meminta tanggapan dari saksi, berdasarkan keterangan dari PPK. Rekapitulasi tingkat kabupaten pun begitu, sudah kita sampaikan apakah ada selisih, kan ga ada, bahkan semua menandatangani,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono