SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah suara sah untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Kabupaten Serang berubah pasca penyandingan data yang dilakukan di 46 TPS di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil penyandingan yang dilakukan, ada selisih sebanyak 380 suara antara C hasil dan D hasil sehingga selisih tersebut dianggap sebagai suara tidak sah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, pihaknya telah menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penyandingan di 46 TPS di Kabupaten Serang.
“Kita sudah menjalankan tugas kita melaksanakan amar putusan. Intinya pasca penyandingan, kita diminta untuk melakukan rekap ditingkat kabupaten, alhamdulillah semua berjalan,” katanya, Senin 8 Juli 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat perubahan jumlah suara sah Kabupaten Serang untuk tingkat DPR RI. Dimana sebelumnya untuk jumlah suara sah ditetapkan sebanyak 894.945 suara.
“Ada perubahan angka di partai yang dimaksud, yaitu sebanyak 380 ya, sehingga di Kabupaten Serang semula perolehan suara sah itu 894.945, menjadi 894.565,” tegasnya.
Sementara itu, untuk perolehan suara PDI Perjuangan pun berubah. Dimana semula sebanyak 89.751, kemudian setelah dilakukan penyandingan, diperoleh hasilnya 89.371.
Ia mengaku, untuk tidak mengetahui secara pasti kenapa bisa terjadi selisih data antara C hasil dan D hasil. Pihaknya mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Itu menjadi PR kita, masukan kita ke depan agar hal serupa tidak terjadi, ini menjadi super visi kita agar tidak terjadi hal demikian. Kita telusuri, kita lakukan agar menjadi pelajaran, sebagai upaya penguatan sumber daya,” jelasnya.
Ia mengaku, jika pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 ini, untuk Kecamatan Baros pihaknya sudah melantik para petugas baru.
Nantinya, setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten, KPU sendiri akan melakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi Banten. “Sesuai surat dinas, nanti KPU provinsi akan melakukan rekap berjenjang, tanggal 12, 13 akan dilakukan rekap,” jelasnya.
Sementara itu, saksi Partai Demokrat Alwani mengaku menerima penetapan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang.
“Apapun hasilnya kita terima dengan legowo. Dan ini sesuai dengan apa yang kita temukan di lapangan, selisih itu ditemukan dan dikoreksi sesuai hasil yang sebetulnya,” terangnya.
Ia mengaku sangat menyayangkan lantaran sampai terjadi perbedaan data antara C hasil dan D hasil. Ia pun berharap agar nantinya hal tersebut tidak kembali terjadi sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar.
“Ini bisa kita angkat, karena kita saksi semua memiliki C salinan plano makanya kita bisa menggugat ke MK dan dikabulkan. Inilah salah satu kritik kita pada KPU, pada dasarnya penyelenggara harus teliti ketika menjalankan tugas,” pungkasnya. (*)
Editor: Mastur Huda