SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 4 kilogram (kg) narkoba jenis ganja dan 148 gram lebih sabu dimusnahkan BNN Provinsi Banten, Rabu, 10 Juli 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Rahmad Nursahid mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja dan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan petugas di sejumlah tempat pada awal Juni hingga akhir Juni 2024.
Di lokasi yang pertama atau Rabu dinihari, 5 Juni 2024 petugas mengamankan tiga kg ganja di Pos Satpam Gudang J&T Express Gateway JKT 999, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Paket ganja tersebut diketahui diambil oleh pria berinisial AA (23) warga Jakarta. “Ada sekitar tiga kilogram ganja yang diamankan,” katanya di kantor BNN Provinsi Banten.
Di tempat kejadian yang kedua, petugas mengamankan sekitar setengah kg ganja. Ganja tersebut diamankan pada Rabu malam, 5 Juni 2024 di halaman Kos Orange Shaka Stay, Jalan Salih Jikun, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Namun di lokasi tersebut, petugas tidak berhasil menemukan pelaku. “Ganja ini dikirim menggunakan jasa pengiriman,” ungkap Rohmad.
Dua hari berselang, petugas BNN Provinsi Banten, kembali mengamankan satu kg ganja. Lokasinya di kantor J&T Cibogo Jalan HM Kadir Kamlung Rancamoyan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Ganja yang berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara itu dikirim atas nama Rahmad dan penerima Fikri. Namun, saat hendak ditelusuri, pemesan paket tersebut menghilang. “Pelakunya tidak ditemukan, masih dalam lidik,” kata Rohmad.
Terakhir, petugas mengamankan sabu dengan berat 150 gram lebih dari tangan tersangka AS (28). Warga Kota Tangerang tersebut diamankan pada Sabtu, 29 Juni 2024 di Komplek Angkasa Pura II, Jalan Simpang Tiga, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Tersangka membeli narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut dari pria asal Medan berinisial AJ. Barang terlarang tersebut oleh AJ selanjutnya dikirim melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.
“Kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” tutur perwira tinggi Polri ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











