SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu, pria berinisial MN (34), asal Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, digerebek petugas Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu sore, 7 Juli 2024.
Dari penggrebekan terhadap pemakai sekaligus pengedar sabu ini, petugas mengamankan barang bukti 39 paket sabu dengan berat 14 gram lebih.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP mengatakan, tersangka merupakan warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Ia merupakan pengedar yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba Polres Serang.
“Tersangka MN merupakan residivis jebolan Lapas di Lampung dan sudah menjadi target penangkapan Tim Satresnarkoba karena diketahui mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Serang,” ungkapnya, Rabu 10 Juli 2024.
Ali menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang. Berbekal informasi dari masyarakat itu, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka yang menghisap sabu di dalam bangunan toko kelontongan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 39 paket di atas lantai serta timbangan digital,” katanya.
Ali mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.
“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang mengaku warga Tanah Abang, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dan pengambilan barang tidak secara langsung,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya minimal enam tahun penjara,” tutur pria yang menjabat sebagai Wakapolres Serang ini. (*)
Editor: Agus Priwandono









