SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk menyiapkan terlebih dahulu tempat bagi para pedagang Pasar Ciherang sebelum proses pembongkaran lapak pedagang dilakukan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki, mengaku belum mendapatkan laporan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengenai rencana pembongkaran lapak pedagang yang akan dilaksanakan di pasar Ciherang.
“Untuk pasar Ciherang, saya belum dapat laporan, makanya baru mendengar informasi sekarang ini,” katanya, Rabu, 10 Juli 2024.
Ia mengatakan, upaya pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang tentunya harus juga memikirkan nasib dari para pedagang pasca pembongkaran.
Untuk itu, ia meminta agar Pemkab Serang memikirkan juga lokasi baru bagi para pedagang agar bisa tetap berjualan.
“Kalau seandainya misalnya masyarakat sudah berjualan di sana lama, mungkin sebaiknya disiapkan lahan atau tempat supaya masyarakat tetap bisa berjualan. Pemerintah daerah harus mencarikan solusinya, kalau mungkin tempat itu dirapihkan, semoga ada tempat lain yang akan disiapkan yang menjadi tempat peralihan masyarakat masih bisa berjualan di sana,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku jika pada prinsipnya mendukung upaya pembongkaran yang akan dilakukan oleh Pemkab Serang. Hal itu karena bangunan lapak milik para pedagang tersebut berdiri di bahu jalan.
“Prinsipnya keterkaitan mengenai pasar atau lapak, kalau memang berdirinya di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya sesegera mungkin untuk ditertibkan,” jelasnya.
Ia pun meminta para pedagang agar sadar karena tindakan yang mereka lakukan telah menyalahi aturan. “Masyarakat juga harus peka, kalau ada penertiban yang dilakukan karena memang bangunan mereka menyalahi aturan dan bangunan liar, mereka harus memahami karena itu tidak bisa terus menerus mereka gunakan untuk berjualan. Karena memang mengganggu masyarakat lainnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











