SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus hilangnya 20 dokumen C Hasil menjadi bukti pada gugatan di Mahkamah Konstitusi antara Partai Demokrat dan PDIP. Kantor KPU Kota Serang pun digeruduk puluhan mahasiswa.
Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi itu menuntut agar KPU Kota Serang bertanggung jawab atas hilangnya 20 dokumen C Hasil tersebut.
Pantauan di lapangan, aksi tersebut sempat memanas. Sempat terjadi dorong-dorongan antara mahasiswa dan pihak aparat, lantaran massa aksi memaksa untuk masuk ke kantor KPU Kota Serang.
Aksi itu juga sempat diwarnai bakar ban sebagai bentuk kekecewaannya terhadap KPU Kota Serang.
Koordinator Aksi, Mufakhir mengatakan, kepercayaan publik terhadap KPU Kota Serang kembali diuji dengan hilangnya dokumen C Hasil Pemilu 2024.
Hal itu dinilai memicu kekhawatiran serius tentang integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu.
“Kehilangan C Hasil ini bukan hanya sebuah kelalaian teknis, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam kasus ini, masyarakat berhak mengetahui perhitungan suara yang akurat dan kredibel,” ujarnya, Rabu, 10 Juli 2024.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil putusan MK Nomor 183, terdapat 120 TPS yang seharusnya dilakukan penyandingan data.
“Sampai hari ini, masih belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPU, padahal sudah melewati batas waktu penyandingan dari putusan MK yang seharusnya diselesaikan Jumat, 5 Juli 2024 kemarin,” katanya.
Mahasiswa mendesak agar seluruh anggota dan Ketua KPU Kota Serang dilakukan evaluasi dan audit atas hilangnya 20 dokumen C Hasil tersebut.
Mereka juga menyayangkan kinerja Bawaslu Kota Serang yang tidak melakukan pengawasan baik terhadap jalannya Pemilu 2024.
“Pecat Ketua KPU Kota Serang. Bawaslu juga sama saja, tidak melakukan pengawasan dengan baik,” tegasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











