PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) menemukan kejanggalan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang yang diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI), Rohimat menyatakan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam birokrasi di Pandeglang yang diduga digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dalam Pilkada Serentak 2024.
“Harus kita sadari bersama bahwa berdemokrasi yang sehat tentu harus dengan mengikuti langkah-langkah yang diatur oleh undang-undang serta aturan lain yang disahkan oleh Pemerintah,” ungkap Rohimat, Rabu, 10 Juli 2024.
“Mobilisasi ASN untuk memenangkan pada salah satu pasangan calon adalah cara berpolitik zaman kuno dan menjijikkan, sehingga kemampuan berpolitik penguasa dalam mengambil hati rakyat diserahkan kepada onkum ASN yang secara aturan sudah mengangkangi aturan posisi sebagai pejabat publik,” sambungnya.
Dikatakannya bahwa dinamika politik di Pandeglang semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Banyaknya permasalahan yang dibuat oleh penguasa membuat alat-alat birokrasi menjadi garda terdepan dalam mempertahankan kekuasaan di tingkat daerah.
“Namun, sangat disayangkan bahwa peran ASN seringkali menjadi jalan pintas untuk meraih kekuasaan dalam setiap pertempuran Pilkada atau Pilpres di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Ia menyatakan melihat mesin politik ASN di Kabupaten pandeglang yang diduga sedang beroperasi untuk memenangkan salah satu calon, tentu sangat disayangkan tontonan basi itu disajikan kepada khalayak umum.
Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Menes, di mana dua oknum ASN yang pelanggarannya telah dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu.
Selain itu, ada pembinaan di setiap kecamatan yang diduga memobilisasi ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, dengan peserta yang tidak diizinkan mengambil gambar atau video selama acara tersebut.
“Yang lebih parah lagi, handphone peserta dikumpulkan oleh panitia dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pesan singkat di grup WhatsApp yang beredar di media sosial diduga ditulis dan ditandatangani oleh oknum kepala DPKP Pandeglang sebagai koorzone wilayah Serang Raya dan Cilegon,” ujarnya.
Lanjutnya, ASN jangan mengajarkan pada generasi bangsa sesuatu yang tidak baik. Politik yang minim etika seperti yang terjadi di Pandeglang ini menandakan bahwa oknum ASN tidak menghargai regulasi.
“Melakukan pengingkaran terhadap konstitusi dan mencederai marwah demokrasi. Kami mengutuk keras dugaan penggiringan ASN tersebut. Kepada para ASN, mari kita bersama-sama melawan, melaporkan, dan mengawal pemilu agar bersih, jujur, adil, dan bermartabat,” lanjutnya.
Oleh karena itu, KPPI meminta Bawaslu Pandeglang untuk memperkuat pengawasan secara masif baik di level kecamatan dan desa serta menyelidiki dugaan temuan tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi perjalanan Pilkada 2024. Jika ada pelanggaran, segera laporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa selama ini tidak ada mobilisasi ASN di Kabupaten Pandeglang. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengedarkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap menjaga netralitas ASN menjelang kontestasi Pilkada serentak 2024.
“Siapa yang mobilisasi? Ini kan hanya informasi, tapi selama ini tidak ada. Bahkan, kami sudah mengirim surat ke setiap OPD untuk menjaga netralitas. Itu salah satunya,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN, ditambah lagi dengan adanya surat edaran terkait netralitas ASN.
“Surat edaran dari pimpinan (Bupati Pandeglang) sudah disampaikan ke setiap OPD bahwa ASN harus netral,” tegasnya.
Namun demikian, Ali Fahmi Sumanta merespons baik masukan dan kritikan yang disampaikan oleh Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI). Ia menyatakan bahwa masukan tersebut menjadi pengingat bagi ASN untuk tetap berpegang teguh pada aturan yang ada.
“Ya, sangat baik. Kritikan sifatnya membangun dan menjadi pengingat bahwa posisi ASN adalah untuk menjaga netralitas. Saya sangat setuju dengan hal itu,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, mengatakan bahwa pihaknya telah memetakan beberapa potensi pelanggaran terkait netralitas ASN. Menurutnya, netralitas ASN memang merupakan salah satu kerawanan dalam Pilkada serentak 2024.
“Terkait netralitas ASN, kami sangat mengapresiasi hasil pemantauan dari KPPI. Selain itu, kami juga telah memetakan beberapa potensi pelanggaran netralitas ASN,” katanya.
Ia menjelaskan, Bawaslu Pandeglang telah memetakan strategi pengawasan non-tahapan dengan menginstruksikan Panwascam untuk mengawasi kegiatan yang mengumpulkan banyak orang serta kegiatan yang didanai APBD dan APBDes, karena berpotensi disusupi kepentingan politik praktis.
“Sejauh ini, kami melihat teman-teman sudah sangat maksimal melakukan pengawasan non-tahapan di semua kecamatan. Beberapa dokumentasi telah kami terima. Harapan kami, dengan pengawasan ini, bisa mencegah pelanggaran terkait netralitas ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Pandeglang mengajak seluruh pihak, termasuk pemantau pemilihan, untuk bersama-sama bersinergi mengawasi semua tahapan.
“Apapun yang menjadi temuan, misalnya ada laporan dugaan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Pandeglang, sebagai lembaga publik, tidak menutup diri terhadap kritik dari luar. Bawaslu tidak anti kritik dan berupaya maksimal dalam mengawasi kontestasi Pilkada serentak 2024 sejak tahap awal.
“Karena ini berkaitan dengan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 pada bulan November nanti, kami akan terus berupaya dalam proses pencegahan dan pengawasan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dikaji sesuai dengan aturan khusus terkait pelanggaran tersebut.
“Ya, berkaitan dengan tahapan laporan, tentunya akan kami kaji. Apakah masuk ke dalam pelanggaran etik, administrasi, pidana, atau pelanggaran lainnya, nanti ada aturan khusus untuk penanganannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











