slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penggelapan 16 SHM, Sekdes Damping Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
11-07-2024 15:27:48
in Hukum, Utama
Penggelapan 16 SHM, Sekdes Damping Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Desa (Sekdes) Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Arsudin dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Pujiyati pada Kamis pagi, 11 Juli 2024.

Arsudin dinilai telah terbukti bersalah melakukan penggelapan 16 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga :

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal

Stop Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak: Masyarakat Harus Berani Melapor

Kapolda Pastikan MBG Berjalan Optimal

Warung Nasi di Kawasan Industri Cikupa Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsudin dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” katanya.

Pujiyati mengatakan, tuntutan pidana tersebut didasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan masyarakat tidak dapat menguasai SHM.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum,” katanya.

Pujiyati mengatakan, terdakwa telah dengan sengaja sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya. Perbuatan terdakwa tersebut menurutnya telah memenuhi unsur dalam Pasal 372 KUH Pidana.
“Menyatakan terdakwa Arsudin Bin (alm) Anhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dan terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya.

Pujiyati menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Agustus 2020 lalu. Ketika itu, di kantor BPN Kabupaten Serang terdakwa menerima sejumlah SHM dari program PTSL Desa Damping. Penerimaan sertipikat tersebut tidak langsung melainkan bertahap.

Selanjutnya, ratusan SHM yang dipegang terdakwa tersebut diminta untuk dibagikan kepada masyarakat oleh Arwan selaku kepala desa. Namun, permintaan itu tidak dilaksanakan terdakwa melainkan menyerahkan 100 SHM kepada Arwan.

“Pada bulan Agustus 2020 hingga Agustus  2021, terdakwa diketahui masih menyimpan beberapa SHM yang sudah diterbitkan oleh BPN. SHM itu tidak diberikan terdakwa kepada warga dikarenakan ada perbaikan luas,” ungkapnya dihadapan majelis hakim, Uli Purnama.

Selanjutnya pada tahun 2021 terdakwa bertemu dengan  seorang bernama Rahmat Hidayat. Dari pertemuan tersebut, warga Kampung Jalajal, Desa Damping itu justru mengagunkan sejumlah SHM milik warga. Dari menggagunkan SHM itu terdakwa mendapat uang Rp 15 juta dari Rahmat Hidayat.

“Pada tahun 2022 tepatnya pada tanggal 11 Januari, terdakwa bersama Aman datang ke Mardigrass Cira Raya untuk bertemu dengan Rahmat Hidayat. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta agar SHM yang diagunkan dikembalikan karena warga Damping sudah membuat laporan polisi,” katanya.

Sehari kemudian, atau tanggal 12 Januari 2022 terdakwa datang ke rumah Rahmat Hidayat untuk mengambil SHM. Dalam pertemuan bersama Rahmat Hidayat, terdakwa menyerahkan uang Rp 5 juta untuk menebus SHM.

Namun, meski telah menyerahkan uang Rp 5 juta, terdakwa nyatanya belum sepenuhnya dapat mengembalikan SHM. Sebab, terdapat 16 SHM lagi yang belum diberikan terdakwa kepada warga Damping.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis depan dengan agenda pledoi. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: AKBP Mi'rodindpo polda bantenpenggelapan sertifikatpenggelapan SHM desa dampingPolda Bantensekdes damping buronan Polda bantensekdes damping gelapkan sertifikat wargasekdes damping Pamarayan DPOsekretaris desa damping PamarayanSubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkada Kabupaten Serang 2024: Gerindra Enggan Ungkap Kader Internal yang Akan Diusung

Next Post

Peduli Nasib Nelayan, Wali Kota Helldy Berikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 322 Nelayan

Related Posts

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal
Berita Utama

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 14:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, Polda Banten melalui Direktorat Samapta (Ditsamapta) menggelar kegiatan penanaman jagung kuartal...

Read moreDetails

Stop Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak: Masyarakat Harus Berani Melapor

Kapolda Pastikan MBG Berjalan Optimal

Warung Nasi di Kawasan Industri Cikupa Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Perkuat Sinergitas, Propam Polda Banten Gelar Halal Bihalal Bersama Denpom

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II, Perkuat Ketahanan Pangan dan Sinergi dengan Masyarakat

Sepanjang 2026, Polda Banten Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Diduga Setubuhi Dua Kerabat, Pria di Waringinkurung Diamankan Polda Banten

Tim Karate Bhayangkara Presisi Polda Banten Raih Medali di Kejuaraan Karate Kasal Cup V 2026

Next Post
Peduli Nasib Nelayan, Wali Kota Helldy Berikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 322 Nelayan

Peduli Nasib Nelayan, Wali Kota Helldy Berikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 322 Nelayan

Tanggapi Rekomendasi NasDem, Amal: Isro-Uyun Insya Allah Pasangan yang Cocok di Pilkada Kota Cilegon

Tanggapi Rekomendasi NasDem, Amal: Isro-Uyun Insya Allah Pasangan yang Cocok di Pilkada Kota Cilegon

Berpotensi Hujan dan Angin Kencang, BPBD Lebak Minta Relawan Tetap Siaga

Berpotensi Hujan dan Angin Kencang, BPBD Lebak Minta Relawan Tetap Siaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Suasana Pasar Badak Pandeglang yang direncanakan akan direvitalisasi total untuk menjadi pasar modern dan lebih nyaman./Moch Madani Prasetia

Pasar Badak Pandeglang Akan Disulap Jadi Modern

Rabu, 15 April 2026 15:09
Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari

Lama Kosong, Ketua DPRD Lebak Minta Bupati Segera Isi 10 Jabatan Kosong Secara Definitif

Rabu, 15 April 2026 14:49
Foto bersama saat pelaksanaan high level meeting di salah satu hotel di Kabupaten Serang.

Bapenda Kabupaten Serang Siap Optimalkan Pembayaran Berbasis Digital

Rabu, 15 April 2026 14:30
Mantan Komisaris Independen PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Hari Bowo

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Rabu, 15 April 2026 14:11
Sempat Ditunda, Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Dilanjutkan Pekan ini

Sempat Ditunda, Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Dilanjutkan Pekan ini

Rabu, 15 April 2026 11:33
PMBM MAN dan MTsN Online di Banten Dibuka, Bisa Pilih Dua Madrasah

PMBM MAN dan MTsN Online di Banten Dibuka, Bisa Pilih Dua Madrasah

Rabu, 15 April 2026 11:21
Suasana Pasar Badak Pandeglang yang direncanakan akan direvitalisasi total untuk menjadi pasar modern dan lebih nyaman./Moch Madani Prasetia

Pasar Badak Pandeglang Akan Disulap Jadi Modern

Rabu, 15 April 2026 15:09
Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari

Lama Kosong, Ketua DPRD Lebak Minta Bupati Segera Isi 10 Jabatan Kosong Secara Definitif

Rabu, 15 April 2026 14:49
Foto bersama saat pelaksanaan high level meeting di salah satu hotel di Kabupaten Serang.

Bapenda Kabupaten Serang Siap Optimalkan Pembayaran Berbasis Digital

Rabu, 15 April 2026 14:30
Mantan Komisaris Independen PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Hari Bowo

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Rabu, 15 April 2026 14:11
Sempat Ditunda, Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Dilanjutkan Pekan ini

Sempat Ditunda, Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Dilanjutkan Pekan ini

Rabu, 15 April 2026 11:33
PMBM MAN dan MTsN Online di Banten Dibuka, Bisa Pilih Dua Madrasah

PMBM MAN dan MTsN Online di Banten Dibuka, Bisa Pilih Dua Madrasah

Rabu, 15 April 2026 11:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Suasana Pasar Badak Pandeglang yang direncanakan akan direvitalisasi total untuk menjadi pasar modern dan lebih nyaman./Moch Madani Prasetia

Pasar Badak Pandeglang Akan Disulap Jadi Modern

by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 15 April 2026 15:09

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang berencana akan merevitalisasi Pasar Badak Pandeglang yang kondisinya sudah tua dan mengalami banyak kerusakan. Penataan...

Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari

Lama Kosong, Ketua DPRD Lebak Minta Bupati Segera Isi 10 Jabatan Kosong Secara Definitif

by Nurabidin
Rabu, 15 April 2026 14:49

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Sebanyak 10 Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebak kosong. Saat ini, seluruh jabatan itu diisi oleh Pelaksana tugas...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak