SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Desa (Sekdes) Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Arsudin dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Pujiyati pada Kamis pagi, 11 Juli 2024.
Arsudin dinilai telah terbukti bersalah melakukan penggelapan 16 Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsudin dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” katanya.
Pujiyati mengatakan, tuntutan pidana tersebut didasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan masyarakat tidak dapat menguasai SHM.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum,” katanya.
Pujiyati mengatakan, terdakwa telah dengan sengaja sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya. Perbuatan terdakwa tersebut menurutnya telah memenuhi unsur dalam Pasal 372 KUH Pidana.
“Menyatakan terdakwa Arsudin Bin (alm) Anhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dan terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya.
Pujiyati menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Agustus 2020 lalu. Ketika itu, di kantor BPN Kabupaten Serang terdakwa menerima sejumlah SHM dari program PTSL Desa Damping. Penerimaan sertipikat tersebut tidak langsung melainkan bertahap.
Selanjutnya, ratusan SHM yang dipegang terdakwa tersebut diminta untuk dibagikan kepada masyarakat oleh Arwan selaku kepala desa. Namun, permintaan itu tidak dilaksanakan terdakwa melainkan menyerahkan 100 SHM kepada Arwan.
“Pada bulan Agustus 2020 hingga Agustus 2021, terdakwa diketahui masih menyimpan beberapa SHM yang sudah diterbitkan oleh BPN. SHM itu tidak diberikan terdakwa kepada warga dikarenakan ada perbaikan luas,” ungkapnya dihadapan majelis hakim, Uli Purnama.
Selanjutnya pada tahun 2021 terdakwa bertemu dengan seorang bernama Rahmat Hidayat. Dari pertemuan tersebut, warga Kampung Jalajal, Desa Damping itu justru mengagunkan sejumlah SHM milik warga. Dari menggagunkan SHM itu terdakwa mendapat uang Rp 15 juta dari Rahmat Hidayat.
“Pada tahun 2022 tepatnya pada tanggal 11 Januari, terdakwa bersama Aman datang ke Mardigrass Cira Raya untuk bertemu dengan Rahmat Hidayat. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta agar SHM yang diagunkan dikembalikan karena warga Damping sudah membuat laporan polisi,” katanya.
Sehari kemudian, atau tanggal 12 Januari 2022 terdakwa datang ke rumah Rahmat Hidayat untuk mengambil SHM. Dalam pertemuan bersama Rahmat Hidayat, terdakwa menyerahkan uang Rp 5 juta untuk menebus SHM.
Namun, meski telah menyerahkan uang Rp 5 juta, terdakwa nyatanya belum sepenuhnya dapat mengembalikan SHM. Sebab, terdapat 16 SHM lagi yang belum diberikan terdakwa kepada warga Damping.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis depan dengan agenda pledoi. (*)
Editor: Agus Priwandono











