PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang sampai saat ini masih menunggu regulasi teknis terkait pencatatan pernikahan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, telah menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan sebagai tempat pernikahan semua agama.
Namun sampai saat ini, wacana tersebut belum ada tindak lanjut sejak diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada awal 2024 lalu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Radar Banten, Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang Lukmanul Hakim mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu terkait regulasi yang mengatur teknis dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan non muslim di KUA.
“Kalau kita sebagai pelaksana regulasi di bawah, kita siap-siap saja tetapi ini kan regulasinya belum ada, ya kalau regulasinya belum ada kita belum bisa berkomentar apa-apa,” ungkapnya, Selasa 16 Juli 2024.
Menurutnya, pihaknya masih fokus melaksanakan program yang sudah ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jika berbicara tentang pencatatan pernikahan non muslim di KUA masih menunggu regulasi tersebut.
“Jadi kalau berbicara terkait pencatatan beda agama di KUA, kita masih menunggu regulasinya,” ucapnya.
Ia menyebutkan secara teknis hal itu perlu adanya koordinasi antara Kemenag, Disdukcapil, dan lembaga di atasnya dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Dimana selama ini melaksanakan pencatatan pernikahan bagi masyarakat non muslim.
“Karena itu perlu koordinasi antara Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri, kalau pencatatan pernikahan antar fungsi KUA itu setiap tahun teman-teman di KUA memberikan laporan tertulis kepada kita, termasuk di Pandeglang saya cek angka pernikahannya masih rendah dibandingkan Kabupaten/kota lainnya,” tuturnya.
Ia menegaskan, Kemenag Kabupaten Pandeglang akan menjalankan instruksi tersebut jika regulasi sudah ditetapkan, meskipun di Kabupaten Pandeglang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Secara prinsip Kemenag Pandeglang bersedia dan siap untuk memberikan pelayanan bagi seluruh umat beragama.
“Ya, kami sebagai instansi vertikal Aparatur Sipil Negara (ASN) mau tidak mau harus siap dilaksanakan di semua tingkatan apa yang menjadi keputusan kebijakan di pusat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, butuh waktu yang tidak sedikit untuk menerapkan aturan tersebut. Mengingat pemberlakuan regulasi itu harus didukung dengan SDM dan sarana yang memadai.
“Kalau pemerintah sudah menyiapkan regulasinya seperti rencana itu, SDM dan sarana pastinya juga disiapkan. Karena volume setiap hari itu berbeda terutama di kota besar, kalau di Pandeglang itu biasa saja beda dengan kabupaten/kota lain,” jelasnya.
Sementara saat ini, KUA yang sudah ada saja masih ada yang kekurangan. Namun itu tetap harus disyukuri karena negara sudah memberikan fasilitas kepada masyarakat agar proses pencatatan pernikahan di KUA.
“Seperti di KUA Munjul itu kan sangat memprihatinkan, tetapi itu perlu disyukuri juga negara sudah memberikan fasilitas kepada masyarakat agar proses pencatatan layanan itu ada di KUA, yang penting layanannya kalau sarana prasarana hanya penunjang saja,” pungkasnya.(*)