SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edi Setiawan dan Aditia Saputra, terdakwa kasus pembunuhan penjual madu di Kampung Bendungberem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 16 Juli 2024.
Keduanya, menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ali Murdiat, membacakan amar putusan.
Dalam uraian putusan, perkara tersebut terjadi pada 24 Maret 2024 lalu. Kasus tersebut dari video kiriman Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp.
Video tersebut terkait peristiwa pengerusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024 lalu.
“Edi Setiawan mengirim video melalui pesan Whatsapp kepada terdakwa (Aditia),” ungkapnya.
Pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan. Di sana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukkan foto korban Ginanjar (30), warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Edi Setiawan meminta terdakwa untuk dapat membantu bertemu dengan korban,” ungkapnya.
Untuk menghabisi nyawa korban, Edi Setiawan bersama Aditia lantas menyusun skenario.
Skenario yang disusun tersebut yakni dengan Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar.
“Berpura-pura akan membeli madu,” katanya.
Pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia, dan Aldi (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sebelum melakukan pertemuan, Aditia diketahui telah menyiapkan sebilah golok.
“Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, satu buah masker, dan delapan butir obat obatan jenis RK,” ucapnya.
Dalam kondisi pengaruh obat, Aditia mulai berkomunikasi dengan Ginanjar. Ia pun menanyakan soal madu kepada warga asal Kabupaten Bandung Barat itu.
“Kemudian Edi Setiawan berkata kepada terdakwa dan Aldi, ‘Aceng masing-masing bawa pisau dan golok ya. Nanti Abah bawa golok, nanti sambil jalan cari lokasi beli handsaplas dulu ya ceng buat nutupin jari biar enggak kena sidik jari’,” jelasnya.
Sebelum membunuh pria berusia 30 tahun itu, Edi mencari lokasi yang tepat. Sedangkan, Aldi membeli handsaplast untuk menghilangkan sidik jari.
Mereka kemudian bertemu di pinggir jalan di Kampung Bendungberem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
“Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor Beat di lokasi yang sudah di-sharelock oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, ketika di lokasi kejadian, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi korban dengan membacoknya menggunakan golok.
Bacokan tersebut membuat korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
“Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak,” tuturnya.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama diambil oleh JPU Kejari Serang, Selamet, meski vonis lebih ringan dari tuntutan.
“Edi Setiawan dituntut 16 tahun penjara sedangkan Aditia Saputra pidana 14 tahun. Kami menerima vonis tersebut,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono