slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Penjual Madu Divonis Penjara 15 Tahun dan 13 Tahun

Fahmi by Fahmi
16-07-2024 15:30:41
in Hukum, Utama
Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Penjual Madu Divonis Penjara 15 Tahun dan 13 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edi Setiawan dan Aditia Saputra, terdakwa kasus pembunuhan penjual madu di Kampung Bendungberem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 16 Juli 2024.

Keduanya, menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ali Murdiat, membacakan amar putusan.

Dalam uraian putusan, perkara tersebut terjadi pada 24 Maret 2024 lalu. Kasus tersebut dari video kiriman Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp.

Video tersebut terkait peristiwa pengerusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024 lalu.

“Edi Setiawan mengirim video melalui pesan Whatsapp kepada terdakwa (Aditia),” ungkapnya.

Pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan. Di sana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukkan foto korban Ginanjar (30), warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Edi Setiawan meminta terdakwa untuk dapat membantu bertemu dengan korban,” ungkapnya.

Untuk menghabisi nyawa korban, Edi Setiawan bersama Aditia lantas menyusun skenario.

Skenario yang disusun tersebut yakni dengan Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar.

“Berpura-pura akan membeli madu,” katanya.

Pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia, dan Aldi (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sebelum melakukan pertemuan, Aditia diketahui telah menyiapkan sebilah golok.

“Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, satu buah masker, dan delapan butir obat obatan jenis RK,” ucapnya.

Dalam kondisi pengaruh obat, Aditia mulai berkomunikasi dengan Ginanjar. Ia pun menanyakan soal madu kepada warga asal Kabupaten Bandung Barat itu.

“Kemudian Edi Setiawan berkata kepada terdakwa dan Aldi, ‘Aceng masing-masing bawa pisau dan golok ya. Nanti Abah bawa golok, nanti sambil jalan cari lokasi beli handsaplas dulu ya ceng buat nutupin jari biar enggak kena sidik jari’,” jelasnya.

Sebelum membunuh pria berusia 30 tahun itu, Edi mencari lokasi yang tepat. Sedangkan, Aldi membeli handsaplast untuk menghilangkan sidik jari.

Mereka kemudian bertemu di pinggir jalan di Kampung Bendungberem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

“Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor Beat di lokasi yang sudah di-sharelock oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, ketika di lokasi kejadian, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi korban dengan membacoknya menggunakan golok.

Bacokan tersebut membuat korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak,” tuturnya.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama diambil oleh JPU Kejari Serang, Selamet, meski vonis lebih ringan dari tuntutan.

“Edi Setiawan dituntut 16 tahun penjara sedangkan Aditia Saputra pidana 14 tahun. Kami menerima vonis tersebut,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: AKP Andi KurniadyAKP Dedi Jumhaedidesa BendungInafis Polres Serangmayat korban begalmayat korban pembunuhanmayat TanaraPenemuan Mayatpenemuan mayat desa Bendungpolres serangSatreskrim Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Koalisi Belum Terbentuk, Pilar Saga Ichsan Berharap Didukung Semua Parpol

Next Post

Minim Lapangan Kerja, Puluhan Ribu Warga Kota Serang Masih Nganggur

Related Posts

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang
Berita Utama

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

by Fahmi
Rabu, 20 Mei 2026 13:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Polres Serang kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi...

Read moreDetails

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

Polres Serang Gagalkan Penculikan Anak di Tulung Agung di Merak

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Polres Serang Gelar Lomba Mancing di Danau Puspemkab Serang, Ratusan Pemancing Jadi Peserta

May Day 2026, Polres Serang Kerahkan 180 Personel untuk Mengawal Keberangkatan Buruh ke Jakarta

Edarkan Tembakau Gorila, Polres Serang Tangkap Dua Karyawan Jasa Pengiriman

Next Post
Minim Lapangan Kerja, Puluhan Ribu Warga Kota Serang Masih Nganggur

Minim Lapangan Kerja, Puluhan Ribu Warga Kota Serang Masih Nganggur

Operasi Pekat Maung 2024: 16 Pelaku Kejahatan Ditangkap

Operasi Pekat Maung 2024: 16 Pelaku Kejahatan Ditangkap

Sambut Siswa Baru, SMKN 15 Pandeglang Luncurkan Jingle

Sambut Siswa Baru, SMKN 15 Pandeglang Luncurkan Jingle

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori menyerahkan kunci rumah layak huni kepada Jamian, warga Lingkungan Jangkar Sukun, Kecamatan Ciwandan, Rabu 20 Mei 2026.

Kolaborasi KS dan Kodim Cilegon, Buruh Serabutan Akhirnya Miliki Rumah Layak Setelah 30 Tahun

Kamis, 21 Mei 2026 17:25
Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33
Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori menyerahkan kunci rumah layak huni kepada Jamian, warga Lingkungan Jangkar Sukun, Kecamatan Ciwandan, Rabu 20 Mei 2026.

Kolaborasi KS dan Kodim Cilegon, Buruh Serabutan Akhirnya Miliki Rumah Layak Setelah 30 Tahun

Kamis, 21 Mei 2026 17:25
Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 17:47

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menyiapkan 44 venue olahraga untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII tahun 2032 bersama...

Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 17:40

Jakarta, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten dan Lampung sah menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032. Musyawarah Olahraga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak