SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat kepolisian dari Reskrim Polsek Jawilan dibantu Satreskrim Polres Serang meringkus enam pelaku pencurian truk muatan makanan ringan. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolsek Jawilan, Iptu M Jonathan Sirait mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ANR (39) warga Cempaka Putih, Jakarta; HN (38) warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi; MM (42) warga Galis, Kabupaten Bangkalan; IA (33) warga Periuk, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, SL alias Soleman (44) warga Pondok Gede, Kota Tangerang Selatan dan AH (47) warga Picung, Kabupaten Pandeglang. “Ada enam orang pelaku yang kami amankan dari kasus pencurian truk dengan muatan makanan ringan,” katanya, Rabu 17 Juli 2024.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/1/RES.1.8./2024/SPKT/POLSEK JAWILAN/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Laporan polisi terkait pencurian truk di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada tanggal 17 Juni 2024.
“Dari laporan itu kami melakukan proses penyelidikan,” ujarnya didampingi Kanitreskrim Polsek Jawilan, Ipda Arief Rifa’i.
Saat proses penyelidikan, polisi mendapat petunjuk terkait pencurian truk dengan nomor polisi A 9001 VM tersebut. Muatan truk berupa makanan ringan dengan merek Lemonilo Chimi dan Brownies Crispy itu ternyata beredar daerah Cimahi, Jawa Barat.
Padahal, seharusnya snack itu tidak diperjualbelikan secara bebas dan hanya ada di supermarket yang telah mempunyai kerjasama. “Produk makanan ringan itu ternyata beredar di Cimahi, Jawa Barat. Padahal, pihak perusahaan dari makanan ringan itu hanya menjualnya kepada supermarket yang sudah ada kerjasamanya,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan terhadap penjualan barang tersebut, petugas di lapangan mendapat informasi pihak yang memperjualbelikannya. Pelaku diketahui berinisial ANR dan KE alias Kentung (DPO). “Pelaku ANR ini yang pertama kami amankan. Kami amankan pada akhir Juni 2024 lalu,” kata Kapolsek.
Setelah menangkap ANR, petugas mendapat informasi mengenai keterlibatan rekannya yang lain. Mereka kemudian dilakukan penangkapan di sejumlah tempat.
“Total yang sudah diamankan itu ada enam orang, sedangkan dua orang lagi masih buron. Untuk yang buron ini KE alias Kentung dan SR,” kata perwira pertama Polri ini.
Kapolsek menjelaskan, dari keterangan para pelaku mereka melakukan pencurian truk yang membawa dua ribu lebih dus yang berisi makanan ringan. Kendaraan tersebut dicuri saat sedang terparkir di bahu Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan. “Modus mereka ini dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, akibat perbuatannya para pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Oleh penyidik, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Kapolsek.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











