PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para pemilik rumah makan di Pandeglang berbeda pendapat mengenai penerapan retribusi pajak baru untuk warteg, rumah makan Padang, dan rumah makan sejenisnya. Ada yang mengaku keberatan, namun ada pula yang setuju.
Sebagaimana perlu diketahui, penarikan pajak bagi wajib pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Sebagian pemilik rumah makan merasa kebijakan ini memberatkan. Mereka khawatir pajak tambahan ini akan mempengaruhi harga jual makanan dan menurunkan jumlah pelanggan.
“Ya saya sih agak berat juga karena tadi itu bisa pengaruh ke harga jual makanan, kalaupun itu diterapkan bagi saya boleh saja asal sesuai mengikuti aturannya saja,” kata Yuli salah satu pemilik rumah makan, Rabu 17 Juli 2024.
Pemilik rumah makan lainnya di Pandeglang, Wawan menyatakan tidak merasa keberatan dengan penerapan pajak baru. Menurutnya, membayar pajak sudah menjadi kewajiban asalkan jumlahnya sesuai dan tidak terlalu besar.
“Kalau saya sih menanggapinya boleh-boleh saja kalau itu jelas ada aturannya. Di situ juga kita ada kewajiban untuk bayar pajak, asal tidak terlalu besar ya, sesuai aja dari pendapatan kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani mengungkapkan bahwa penerapan pajak untuk rumah makan Padang, Warteg, dan sejenisnya sudah berjalan, meski penarikannya belum optimal.
“Iya, itu sudah berjalan, sudah mulai, ya walaupun dalam penarikan pajaknya kurang begitu maksimal,” kata Ramadani saat dihubungi.
Pihaknya akan memaksimalkan upaya penarikan pajak dari para wajib pajak (WP) tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya diberitakan, Ratusan Warung Tegal (Warteg) dan rumah makan Padang di Kabupaten Pandeglang siap digaspol untuk memulai dikenakan membayar wajib pajak daerah.
Berdasarkan hasil laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang saat ini sudah tercatat kurang lebih ada 200 rumah mkan Padang dan Warteg di Pandeglang bakal dikenakan wajib pajak (WP).
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











