SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten melakukan kunjungan lanjutan ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim dalam mengakselerasi rencana kerja sama Sinergi Bisnis dan Kelompok Usaha Bank (KUB), pekan lalu.
Kehadiran direksi beserta tim Bank Banten disambut baik oleh Direksi Bank Jatim beserta jajarannya. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya untuk proses KUB di kegiatan Non Disclosure Agreement (NDA) pada Kamis, 25 April 2024 lalu.
Pada kunjungan itu, Direktur Utama Bank Banten M Busthami menyampaikan informasi terkini Bank Banten juga membicarakan bagaimana sinergi bisnis yang akan dilakukan kedepannya. Sehingga memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yang saling menguntungkan.
Busthami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Bank Jatim selama ini sehingga keberlangsungan proses kerjasama untuk KUB dapat terus berjalan sesuai yang dijadwalkan dan berharap akan membuahkan hasil yang saling memberi manfaat serta mengoptimalkan sinergi bisnis dalam waktu dekat ini.
Kata dia, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023, Bank Banten telah menjadi BUMD dengan kepemilikan saham Pemprov Banten sebesar 66,11 persen dan saham publik sebesar 33,89 persen.
Secara paralel pada tahun yang sama saat posisi akhir tahun 2023, Bank Banten menghasilkan profit sebesar Rp26,59 miliar dan merupakan titik balik Bank Banten untuk dapat lebih meningkatkan kinerja kedepannya setelah sekian lama belum membukukan profit sejak tahun 2016.
Ia mengatakan, berbekal kondisi bisnis yang membaik tentunya dengan dukungan dari semua pihak, Bank Banten mulai menjajaki kerjasama pengelolaan RKUD kepada 8 pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Banten.
“Untuk tahapan awal saat ini Pemkab Lebak menjadi pemerintah daerah pertama yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Banten pada 2 Juli 2024,” ujarnya. Kemudian diikuti kerjasama dengan Pemkot Serang yang bersepakat melalui Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 5 Juli 2024.
“Bank Banten berharap dapat sepenuhnya melayani pemerintah kabupaten/kota lainnya dengan penempatan RKUDnya di Bank Banten sehingga akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah serta pada masyarakat Banten melalui bisnis turunannya,” papar Busthami.
Dengan mengetahui perkembangan terkini Bank Banten, ia berharap dapat menjadi informasi tambahan pada proses KUB sebagai salah satu upaya pemenuhan modal inti minimum Bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Kata dia, Bank Banten terus berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik, profesional dan siap bekerja sama dengan seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian bank serta mengutamakan Good Corporate Governance (GCG).
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi











