LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak mengungkap sejumlah kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak selama tahun 2023-2024.
Selama periode itu, ada puluhan anak yang menjadi korban kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lebak.
Mirisnya anak yang menjadi korban pencabulan dan kekerasan mayoritas duduk di bangku sekolah. Bahkan, kekerasan anak rata-rata dialami oleh mereka yang pacaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, bahwa pihaknya sudah menangani rentetan kasus puluhan pencabulan anak di Lebak.
“Untuk 2023 yang cabul ada 11 kasus, untuk persetubuhan 15 kasus. Kalau untuk tahun 2024, cabulnya tiga kasus dan persetubuhan sembilan kasus,” kata Sutrisno kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 24 Juli 2024.
Total selama 2023-2024 total ada 38 kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang tercatat di Unit PPA Polres Lebak. Diketahui tingginya kasus pencabulan dan persetubuhan anak tersebut karena beberapa faktor yang melatarbelakanginya.
Faktor utama yakni karena ketidaktahuan yang dialami korban sehingga kasus cabul dan kekerasan sangat tinggi.
Selain itu, mirisnya rata-rata pelaku pencabulan dan kekerasan yakni orang terdekat dimulai dari pacar, tema, bahkan saudara. Diketahui, orang-orang terdekat menjadi pelaku cabul dan kekerasan terhadap di Lebak.
“Jadi faktornya karena ketidaktahuan, bahwa harusnya anak itu, yang belum menikah, itu tidak diperbolehkan melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucapnya.
“Karena ketidaktahuannya dan mungkin karena minim sosialisasi juga, minim pengawasan dari kedua orang tua, jadi perempuan dan anak menjadi faktor persetubuhan dan pencabulan di bawah umur,” sambungnya.
Bahkan dari data Unit PPA Polres Lebak, kasus pencabulan dan persetubuhan anak ampir menyeluruh di 28 kecamatan di Lebak. Bahkan, beberapakali di kecamatan tertentu.
“Jadi pencabulan dan persetubuhan anak musiman, jika terjadi di perkotaan maka akan terus-terusan di kota Rangkasbitung dan jika perkampungan makan akan terus-terusan terjadi di daerah tersebut,” terangnya.
Sutrisno menyebutkan dalam memberantas kasus pencabulan dan persetubuhan anak harus ada kerjasama dari semua sektor baik aparat dan pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
“Harus ada kerjasama, supaya kasus seperti bisa ditangani secara menyeluruh, agar bisa diberantas secara bersama-sama,” tandansya.
Menanggapi tingginya kasus pencabulan dan persetubuhan anak, Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Cabang Rangkasbitung Ilham Maulana Raissa, menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan dan persetubuhan anak.
Lebih lanjut, menurutnya pemkab juga melalui berbagai intansi pemerintah harus bersama berkolaborasi memberantas kasus dan melindungi korban.
“Pelaku harus ditindak tegas dan diberikan hukum yang tegas. Tetapi disatu pemkab dan aparat harus saling bekerjasama dalam memberantas kasus pencabulan dan persetubuhan anak,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono