slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Masih Ada Pihak yang Terlibat, Hakim Minta Kasus Korupsi Dana PIP SDN Kota Serang Kembali Disidik

Fahmi by Fahmi
24-07-2024 14:06:38
in Hukum, Kota Serang, Utama
Masih Ada Pihak yang Terlibat, Hakim Minta Kasus Korupsi Dana PIP SDN Kota Serang Kembali Disidik

Pembacaan vonis terhadap dua terdakwa korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SDN Kota Serang tahun 2021 senilai Rp1,3 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa kemarin, 23 Juli 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang mengadili perkara korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SDN Kota Serang tahun 2021 senilai Rp1,3 miliar menyebut adanya pihak lain yang terlibat.

Majelis hakim meminta semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Menuntut secara hukum (terhadap para pihak terlibat-red),” kata anggota majelis hakim, Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja saat membacakan uraian putusan, Selasa 23 Juli 2024.

Baca Juga :

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Tb Samsudin dan orang dekat staf ahli Komisi X DPR RI, Tb Iskandar.

Padahal, dalam kasus tersebut, bagi-bagi uang hasil pemotongan dana PIP tersebut tidak hanya dinikmati oleh Tb Samsudin dan Tb Iskandar saja. Melainkan, ada pihak lain yang juga menikmatinya.

Para pihak yang disebut menikmati uang haram tersebut yakni Nazar Hanafiah Rp 9 juta, Supriyadi Rp11,500 juta, Yadi Mubarok Rp29,225 juta, Helmi Arif Ginanjar Rp38 juta dan Kosasih sebanyak Rp43,200 juta.

Agar penanganan perkara tersebut lebih sempurna, maka majelis hakim meminta untuk dilanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Untuk sempurnanya penanganan perkara (dilanjutkan proses hukum-red),” katanya.

Sementara itu, dua terdakwa yakni Tb Samsudin dan Tb Iskandar dihukum dengan hukuman yang berbeda oleh majelis hakim. Tb Samsudin divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 167 juta subsider delapan bulan penjara.

Sedangkan Tb Iskandar dihukum 2 tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti Rp 235 juta subsider 10 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi Mochamad Arief Adikusumo,” kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tutur Arief. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Akpol 1999Akpol 2002Akpol 2006Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik HariyantoKasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihikasus korupsi dana PIPmantan ketua PGRI Kasemen tersangkaPolda Bantenpungli Komisi X DPR RIpungli PIP Kota SerangSubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda BantenWadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Alfamidi Gelar Family Day Fun Walk 2024, Dimeriahkan Band GIGI

Next Post

Kasus Pengeroyokan Ustaz Asal Pandeglang, 7 Oknum Bank Keliling Dituntut 4 Tahun Penjara

Related Posts

Hukum

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

by Mulyadi
Minggu, 7 Juni 2026 12:15

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya mengungkap kasus tewasnya pedagang cilok...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Tukang Cilok Tewas di Cikupa Tangerang, Polisi Sebut Ada 8 Luka Sabetan Senjata Tajjam

Polresta Tangerang Adakan Lomba Karya Tulis Jurnalistik Hari Bhayangkara ke-80, Hadiah Jutaan Rupiah

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok Debt Collector, Begini Kronologisnya

Next Post
Kasus Pengeroyokan Ustaz Asal Pandeglang, 7 Oknum Bank Keliling Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Pengeroyokan Ustaz Asal Pandeglang, 7 Oknum Bank Keliling Dituntut 4 Tahun Penjara

Dibangun Tanpa APBD, Pemkot Serang Resmikan 2 Gedung Sekolah Rusak

Dibangun Tanpa APBD, Pemkot Serang Resmikan 2 Gedung Sekolah Rusak

Ini Alasan Jaksa Tuntut 4 Tahun Bui Terhadap Tujuh Oknum Bank Keliling yang Mengeroyok Ustaz Asal Pandeglang

Ini Alasan Jaksa Tuntut 4 Tahun Bui Terhadap Tujuh Oknum Bank Keliling yang Mengeroyok Ustaz Asal Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

by Andre Adisas Putra
Minggu, 7 Juni 2026 20:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria secara resmi...

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, ikut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak