SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang mengadili perkara korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SDN Kota Serang tahun 2021 senilai Rp1,3 miliar menyebut adanya pihak lain yang terlibat.
Majelis hakim meminta semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Menuntut secara hukum (terhadap para pihak terlibat-red),” kata anggota majelis hakim, Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja saat membacakan uraian putusan, Selasa 23 Juli 2024.
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Tb Samsudin dan orang dekat staf ahli Komisi X DPR RI, Tb Iskandar.
Padahal, dalam kasus tersebut, bagi-bagi uang hasil pemotongan dana PIP tersebut tidak hanya dinikmati oleh Tb Samsudin dan Tb Iskandar saja. Melainkan, ada pihak lain yang juga menikmatinya.
Para pihak yang disebut menikmati uang haram tersebut yakni Nazar Hanafiah Rp 9 juta, Supriyadi Rp11,500 juta, Yadi Mubarok Rp29,225 juta, Helmi Arif Ginanjar Rp38 juta dan Kosasih sebanyak Rp43,200 juta.
Agar penanganan perkara tersebut lebih sempurna, maka majelis hakim meminta untuk dilanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Untuk sempurnanya penanganan perkara (dilanjutkan proses hukum-red),” katanya.
Sementara itu, dua terdakwa yakni Tb Samsudin dan Tb Iskandar dihukum dengan hukuman yang berbeda oleh majelis hakim. Tb Samsudin divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 167 juta subsider delapan bulan penjara.
Sedangkan Tb Iskandar dihukum 2 tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti Rp 235 juta subsider 10 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi Mochamad Arief Adikusumo,” kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tutur Arief. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











