TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Balai Besar Wilayah Ciliwung Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2) melalui Unit Pengelola Irigasi (UPI) Daerah Irigasi (DI) Cisadane wilayah Tangerang memasang papan larangan di sepanjang garis sempadan saluran irigasi yang berada di Kabupaten Tangerang.
Ketua UPI daerah irigasi wilayah Tangerang, Agus AP mengatakan, pihaknya telah memasang papan larangan memanfaatkan tanah negara di sepanjang sempadan saluran irigasi yang berada di Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah memasang papan larangan di sejumlah titik di sempadan saluran irigasi yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Agus, Kamis 25 Juli 2024.
Menurut Agus, pemasangan papan larangan ini bertujuan untuk menata pinggiran irigasi, supaya terlihat seperti fungsinya dan sekaligus melarang adanya bangunan liar.
“Yakni bisa berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, dan tidak terlihat kumuh,” ungkapnya.
Selain bisa membuat kumuh, pelarangan tersebut juga untuk mengembalikan fungsi sebagai mana fungsinya, yakni sebagai lintasan air bebas hambatan.
“Kalau ada bangunan liar, bisa berpotensi air tidak mengalir dengan baik, dan jadi terhambat aliran air,” terang Agus.
Ke depannya, pihaknya berharap tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di saluran air ini.
Dirinya berharap, adanya peran serta pemerintah desa yang di aliri air ini, supaya bisa mensosialisasikan dan melarang agar tidak dibangun bangunan liar di sepanjang saluran air, serta jangan membuang sampah di sepanjang saluran irigasi.
“Saya juga berharap peran serta pemerintah desa dan unsur masyarakat, untuk memberikan edukasi tentang bahayanya membangun bangunan liar dan membuang sampah di sepanjang saluran irigasi ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: AGung S Pambudi