slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Setubuhi Siswi SMP Asal Walantaka Kota Serang, Pengacara Dituntut 15 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
25-07-2024 19:07:27
in Hukum, Kota Serang, Utama
Setubuhi Siswi SMP Asal Walantaka Kota Serang, Pengacara Dituntut 15 Tahun Penjara

Jumadi (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat di Polda Banten, Rabu malam, 6 Desember 2023 (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jumadi dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Rabu sore 24 Juli 2024. Pengacara yang berkantor di Walantaka, Kota Serang itu dinilai telah terbukti bersalah menyetubuhi siswi SMP.

“Dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara,” kata JPU Kejati Banten, Raden Isjunianto usai persidangan.

Raden mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara tersebut didasarkan pertimbangan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan merugikan korban.

Tiga pertimbangan itu menjadi yang memberatkan JPU dalam memberikan tuntutan. “Pertimbangan meringankan tidak ada,” katanya.

Raden mengungkapkan, perbuatan Jumadi dinilai bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Jumadi sebelumnya disebut telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban yang diketahui merupakan anak dari kekasihnya. Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.

Ketika itu, korban yang berinisial R diajak di hotel dan rumah korban di wilayah Kota Serang. Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa sempat mencoba mengancam korban. Tak hanya, itu dalam menjalankan aksinya tersebut, terdakwa juga memberikan ponsel kepada korban.

Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan badan itu dilakukan pada saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.

Kasus ini terungkap setelah, ibu korban curiga dengan benda milik terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah digauli terdakwa.

Baca Juga :

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Polda Banten Tangkap Kurir Sabu di Hotel Abadi Serang

249 Siswa Ikut Diktukba di SPN Mandalawangi

Perbuatan yang dilakukan Jumadi tersebut membuat dia ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten di kantor hukumnya, pada Rabu sore, 6 Desember 2023. Pada saat proses penangkapan banyak warga yang menyeruduk kantor pengacara asal Pelindung Jaya, Lampung itu.

Mereka tidak terima ada warganya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumadi. Warga yang tersulut emosi terhadap kasus tersebut sempat melakukan pemukulan, namun langsung ditenangkan oleh anggota kepolisian. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Jumadi langsung dibawa ke Mapolda Banten.

“Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku di salah satu kompleks di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” tutur Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani beberapa waktu yang lalu. (*)

Reporter: Fahmi
Edditor: Agung S Pambudi

Tags: cabul pengacarapencabulan anak oleh pengacarapengacara cabulpengacara cabuli anak dibawah umurpengacara nyaris diamuk wargapengacara WalantakaPERADIPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cegah Maraknya Bangunan Liar di Sepanjang Daerah Irigasi Cisadane, BBWS C2 Pasang Papan Larangan

Next Post

Pj Bupati Lebak Janjikan Hunian Tetap Korban Banjir Bandang Dibangun Awal Tahun 2025 

Related Posts

Hukum

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 15:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana partai politik (parpol) di Kabupaten Tangerang. Diduga,...

Read moreDetails

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Polda Banten Tangkap Kurir Sabu di Hotel Abadi Serang

249 Siswa Ikut Diktukba di SPN Mandalawangi

TNI-Polri Solid Amankan Ibu Kota Banten

Pengamanan Objek Vital Mendukung Asta Cita

Kasus Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Ketua HNSI Kabupaten Serang

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan GIGSGOK Festival 2026 di Mall Ciputra Tangerang

Kapolresta Tangerang : Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesuai Prosedur Hukum

Next Post

Pj Bupati Lebak Janjikan Hunian Tetap Korban Banjir Bandang Dibangun Awal Tahun 2025 

Walikota Tangsel Jawab Kritik DPRD Terkait RPJP, dari Isu Kesehatan Hingga Pendidikan

Walikota Tangsel Jawab Kritik DPRD Terkait RPJP, dari Isu Kesehatan Hingga Pendidikan

Oknum ASN DPKPP Ditangkap Polisi, Begini Tanggapan Sekda Pandeglang

Oknum ASN DPKPP Ditangkap Polisi, Begini Tanggapan Sekda Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mariano Peralta Disambut Meriah Bobotoh Setibanya di Bandung

Mariano Peralta Disambut Meriah Bobotoh Setibanya di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 11:58
Disperindag Lebak Periksa Timbangan Pedagang di Pasar Cikulur

Disperindag Lebak Periksa Timbangan Pedagang di Pasar Cikulur

Selasa, 28 Juli 2026 11:03
Krisis Air Bersih Melanda Banten, BPBD Salurkan Ratusan Ribu Liter Air untuk Warga

Krisis Air Bersih Melanda Banten, BPBD Salurkan Ratusan Ribu Liter Air untuk Warga

Selasa, 28 Juli 2026 10:56
DPRD Dorong Pemkab Tangerang Percepat Penyaluran Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

DPRD Dorong Pemkab Tangerang Percepat Penyaluran Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

Selasa, 28 Juli 2026 10:52
JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Selasa, 28 Juli 2026 10:31
Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Selasa, 28 Juli 2026 10:29
Mariano Peralta Disambut Meriah Bobotoh Setibanya di Bandung

Mariano Peralta Disambut Meriah Bobotoh Setibanya di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 11:58
Disperindag Lebak Periksa Timbangan Pedagang di Pasar Cikulur

Disperindag Lebak Periksa Timbangan Pedagang di Pasar Cikulur

Selasa, 28 Juli 2026 11:03
Krisis Air Bersih Melanda Banten, BPBD Salurkan Ratusan Ribu Liter Air untuk Warga

Krisis Air Bersih Melanda Banten, BPBD Salurkan Ratusan Ribu Liter Air untuk Warga

Selasa, 28 Juli 2026 10:56
DPRD Dorong Pemkab Tangerang Percepat Penyaluran Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

DPRD Dorong Pemkab Tangerang Percepat Penyaluran Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

Selasa, 28 Juli 2026 10:52
JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Selasa, 28 Juli 2026 10:31
Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Selasa, 28 Juli 2026 10:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mariano Peralta Disambut Meriah Bobotoh Setibanya di Bandung

Mariano Peralta Disambut Meriah Bobotoh Setibanya di Bandung

by Nurabidin
Selasa, 28 Juli 2026 11:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyerang anyar Persib Bandung, Mariano Peralta, tiba di Kota Bandung pada Senin malam, 27 Juli 2026. Kedatangannya...

Disperindag Lebak Periksa Timbangan Pedagang di Pasar Cikulur

Disperindag Lebak Periksa Timbangan Pedagang di Pasar Cikulur

by Nurabidin
Selasa, 28 Juli 2026 11:03

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap alat ukur, alat takar, alat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak