SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jumadi dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Rabu sore 24 Juli 2024. Pengacara yang berkantor di Walantaka, Kota Serang itu dinilai telah terbukti bersalah menyetubuhi siswi SMP.
“Dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara,” kata JPU Kejati Banten, Raden Isjunianto usai persidangan.
Raden mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara tersebut didasarkan pertimbangan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan merugikan korban.
Tiga pertimbangan itu menjadi yang memberatkan JPU dalam memberikan tuntutan. “Pertimbangan meringankan tidak ada,” katanya.
Raden mengungkapkan, perbuatan Jumadi dinilai bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Jumadi sebelumnya disebut telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban yang diketahui merupakan anak dari kekasihnya. Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
Ketika itu, korban yang berinisial R diajak di hotel dan rumah korban di wilayah Kota Serang. Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa sempat mencoba mengancam korban. Tak hanya, itu dalam menjalankan aksinya tersebut, terdakwa juga memberikan ponsel kepada korban.
Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan badan itu dilakukan pada saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.
Kasus ini terungkap setelah, ibu korban curiga dengan benda milik terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah digauli terdakwa.
Perbuatan yang dilakukan Jumadi tersebut membuat dia ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten di kantor hukumnya, pada Rabu sore, 6 Desember 2023. Pada saat proses penangkapan banyak warga yang menyeruduk kantor pengacara asal Pelindung Jaya, Lampung itu.
Mereka tidak terima ada warganya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumadi. Warga yang tersulut emosi terhadap kasus tersebut sempat melakukan pemukulan, namun langsung ditenangkan oleh anggota kepolisian. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Jumadi langsung dibawa ke Mapolda Banten.
“Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku di salah satu kompleks di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” tutur Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani beberapa waktu yang lalu. (*)
Reporter: Fahmi
Edditor: Agung S Pambudi











