• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Setubuhi Siswi SMP Asal Walantaka Kota Serang, Pengacara Dituntut 15 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 15:27
in Hukum, Kota Serang, Utama
Setubuhi Siswi SMP Asal Walantaka Kota Serang, Pengacara Dituntut 15 Tahun Penjara

Jumadi (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat di Polda Banten, Rabu malam, 6 Desember 2023 (dok Radar Banten)

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jumadi dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Rabu sore 24 Juli 2024. Pengacara yang berkantor di Walantaka, Kota Serang itu dinilai telah terbukti bersalah menyetubuhi siswi SMP.

“Dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara,” kata JPU Kejati Banten, Raden Isjunianto usai persidangan.

RelatedPosts

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
dermatitis Kota Serang

Selain ISPA, Penyakit Dermatitis Sempat Naik saat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Senin, 14 September 2026 13:07
kasus ISPA Kota Serang

Kasus ISPA Kota Serang Meningkat Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Senin, 14 September 2026 12:48

Raden mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara tersebut didasarkan pertimbangan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan merugikan korban.

Tiga pertimbangan itu menjadi yang memberatkan JPU dalam memberikan tuntutan. “Pertimbangan meringankan tidak ada,” katanya.

Raden mengungkapkan, perbuatan Jumadi dinilai bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Jumadi sebelumnya disebut telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban yang diketahui merupakan anak dari kekasihnya. Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.

Ketika itu, korban yang berinisial R diajak di hotel dan rumah korban di wilayah Kota Serang. Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa sempat mencoba mengancam korban. Tak hanya, itu dalam menjalankan aksinya tersebut, terdakwa juga memberikan ponsel kepada korban.

Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan badan itu dilakukan pada saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.

Kasus ini terungkap setelah, ibu korban curiga dengan benda milik terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah digauli terdakwa.

Perbuatan yang dilakukan Jumadi tersebut membuat dia ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten di kantor hukumnya, pada Rabu sore, 6 Desember 2023. Pada saat proses penangkapan banyak warga yang menyeruduk kantor pengacara asal Pelindung Jaya, Lampung itu.

Mereka tidak terima ada warganya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumadi. Warga yang tersulut emosi terhadap kasus tersebut sempat melakukan pemukulan, namun langsung ditenangkan oleh anggota kepolisian. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Jumadi langsung dibawa ke Mapolda Banten.

“Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku di salah satu kompleks di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” tutur Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani beberapa waktu yang lalu. (*)

Reporter: Fahmi
Edditor: Agung S Pambudi

Tags: cabul pengacarapencabulan anak oleh pengacarapengacara cabulpengacara cabuli anak dibawah umurpengacara nyaris diamuk wargapengacara WalantakaPERADIPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cegah Maraknya Bangunan Liar di Sepanjang Daerah Irigasi Cisadane, BBWS C2 Pasang Papan Larangan

Next Post

Pj Bupati Lebak Janjikan Hunian Tetap Korban Banjir Bandang Dibangun Awal Tahun 2025 

Next Post

Pj Bupati Lebak Janjikan Hunian Tetap Korban Banjir Bandang Dibangun Awal Tahun 2025 

Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44

Proyek PSEL Tangsel Masih Menunggu Penilaian Harga Tanah

Minggu, 13 September 2026 14:13
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 1,5 Juta, Dua Pria Ditangkap di Cilegon

Minggu, 13 September 2026 17:56
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

sekda lebak

Halson Nainggolan Dilantik Jadi Sekda Lebak

by Nurabidin
Senin, 14 September 2026 19:56
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Lebak Hasbi Jayabaya melantik Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halson Nainggolan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)...

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

by Fahmi
Senin, 14 September 2026 17:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Sunandar didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek pekerjaan kepada seorang kontraktor. Akibat perbuatannya, korban disebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.