• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mantan Kades Cidahu Kopo Didakwa Korupsi APBDes Rp 1,291 Miliar

Fahmi by Fahmi
Rabu, 31 Juli 2024 14:52
in Hukum
Mantan Kades Cidahu Kopo Didakwa Korupsi APBDes Rp 1,291 Miliar

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriadi didakwa melakukan korupsi APBDes Cidahu tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar. 

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang, Endo Prabowo membacakan surat dakwaan terhadap Kades Cidahu periode tahun 2015 sampai dengan 2021 di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 31 Juli 2024.

RelatedPosts

Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Selasa, 22 September 2026 11:52
Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Selasa, 22 September 2026 11:27

“Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 141.1/Kep.617-Huk/2015 tanggal 13 Agustus 2015,” kata Endo. 

Endo menjelaskan, kasus korupsi ini berawal saat Desa Cidahu mendapatkan dana APBDes tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar. Rinciannya, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp759, 859 juta, anggaran alokasi dana desa Rp365,522 juta, bantuan keuangan provinsi Rp50 juta, bantuan keuangan Kabupaten Rp22 juta. 

“Bagi hasil pajak dan retribusi Rp94,575 juta sehingga total Desa Cidahu mengelola anggaran Rp.1.291.956.000,” kata Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra. 

Endo mengatakan, dari anggaran untuk pembangunan desa tersebut terdapat temuan terhadap pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan hotmix. Pembangunan jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi. 

“Ahli Ir Sony sukmara, M.MT., MT., IPP dan Ir Rina Susanti, MT pada Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten terdapat kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan APBDes Desa Cidahu,” katanya. 

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diakui Endo membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai sebagaimana mestinya. Terdakwa memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan meminta bantuan dari saksi Ahmad Zihar. 

“(Terdakwa) meminta saksi Ahmad Zihar untuk membuat Laporan pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran yang ada dalam APBDes, seperti nota PT Karya Beton, nota pembelian PT Karya Beton dan CV TB Murah Jaya (dibuat tidak sesuai APBDes),” ungkapnya. 

Perbuatan terdakwa tersebut, dikatakan Endo juga tidak memperdayakan perangkat desa dan mengelola sendiri anggaran dana desa. Terdakwa hanya meminta bantuan saksi Ahmad Zihar selaku kaur keuangan untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

“(Melanggar) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1),” ujarnya. 

Endo menyebut, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Zihar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Cidahu ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp390.129.179,44. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan ahli dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang. 

“Sesuai surat Nomor: 700/045/Inspektorat/PEM/2022 Tanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang,” katanya. 

Perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga, Pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Endo. 

Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak menyatakan keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Editor : Merwanda

Tags: dana desa Cidahu KopoDedi Ady Saputradesa Cidahu kecamatan KopoJPU Endo PrabowoJPU Kejari Serangkasus korupsi dana desakejari serangkorupsi kabupaten Serangmantan Kades Cidahu Kopo KorupsiPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cegah Korupsi, Inspektorat Minta Kepala Sekolah di Banten Jaga Integritas

Next Post

Pemkot Tangsel Beri Fasilitas Gedung 2 Lantai untuk Wartawan

Next Post
Pemkot Tangsel Beri Fasilitas Gedung 2 Lantai untuk Wartawan

Pemkot Tangsel Beri Fasilitas Gedung 2 Lantai untuk Wartawan

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kasus dbd di lnak

DBD di Lebak Capai 793 Kasus, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

by Nurabidin
Kamis, 24 September 2026 20:48
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk terus menggalakan prilaku hidup bersih sehat. Meskipun, saat ini memasuki...

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

by Syaiful Adha
Kamis, 24 September 2026 20:42
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalankan program Pos Gizi untuk membantu menangani balita yang mengalami masalah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.