SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriadi didakwa melakukan korupsi APBDes Cidahu tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang, Endo Prabowo membacakan surat dakwaan terhadap Kades Cidahu periode tahun 2015 sampai dengan 2021 di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 31 Juli 2024.
“Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 141.1/Kep.617-Huk/2015 tanggal 13 Agustus 2015,” kata Endo.
Endo menjelaskan, kasus korupsi ini berawal saat Desa Cidahu mendapatkan dana APBDes tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar. Rinciannya, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp759, 859 juta, anggaran alokasi dana desa Rp365,522 juta, bantuan keuangan provinsi Rp50 juta, bantuan keuangan Kabupaten Rp22 juta.
“Bagi hasil pajak dan retribusi Rp94,575 juta sehingga total Desa Cidahu mengelola anggaran Rp.1.291.956.000,” kata Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Endo mengatakan, dari anggaran untuk pembangunan desa tersebut terdapat temuan terhadap pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan hotmix. Pembangunan jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Ahli Ir Sony sukmara, M.MT., MT., IPP dan Ir Rina Susanti, MT pada Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten terdapat kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan APBDes Desa Cidahu,” katanya.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diakui Endo membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai sebagaimana mestinya. Terdakwa memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan meminta bantuan dari saksi Ahmad Zihar.
“(Terdakwa) meminta saksi Ahmad Zihar untuk membuat Laporan pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran yang ada dalam APBDes, seperti nota PT Karya Beton, nota pembelian PT Karya Beton dan CV TB Murah Jaya (dibuat tidak sesuai APBDes),” ungkapnya.
Perbuatan terdakwa tersebut, dikatakan Endo juga tidak memperdayakan perangkat desa dan mengelola sendiri anggaran dana desa. Terdakwa hanya meminta bantuan saksi Ahmad Zihar selaku kaur keuangan untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
“(Melanggar) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1),” ujarnya.
Endo menyebut, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Zihar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Cidahu ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp390.129.179,44. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan ahli dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
“Sesuai surat Nomor: 700/045/Inspektorat/PEM/2022 Tanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang,” katanya.
Perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga, Pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Endo.
Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak menyatakan keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Merwanda












