PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani, telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara). Ia mengajukan cuti kerana akan mengikuti kontestasi Pilkada Pandeglang 2024.
Cuti di luar tanggungan negara yang diajukan oleh Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani, merupakan cuti alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Ketika sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara dapat mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya.
Kemudian, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
Juru Bicara Pasangan Bakal Calon Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, Ari Supriadi, mengatakan, Raden Dewi Setiani secara resmi telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Cuti diajukan pada tanggal 22 Juli 2024 kemarin. Karena akan maju mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sementara ini, Ari menerangkan, baru mengajukan cuti yang diajukan kepada BKN melalui BKPSDM Kabupaten Pandeglang.
“Jadi cuti dulu sebelum nanti secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai ASN,” katanya.
Ari menjelaskan, terkait cuti masih dalam proses. Sementara ini belum ada persetujuan dari BKN.
“Saat ini kita masih menunggu persetujuan dari BKN,” katanya.
Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin mengatakan, kalau BKPSDM.sudah menerima surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara atas nama Raden Dewi Setiani selaku Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang.
“Surat pengajuan cuti sudah diterima dan sedang dalam proses. Tinggal menunggu persetujuan dari BKN,” katanya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, ASN ikut Pilkada boleh.
“Tapi konsekuensinya sekarang ini harus keluar dari ASN-nya,” katanya.
Artinya, Sekda Fahmi menjelaskan, ASN diharuskan mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati atau wakil bupati.
“Kalau mencalonkan sekarang kan boleh-boleh saja. Kan belum ditetapkan,” katanya.
Sebelum ada penetapan oleh KPU, ASN yang nyalon di Pilkada tidak harus mengundurkan diri.
“Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai calon, ya mau tidak mau harus mengundurkan diri. Saya kira begitu,” katanya.
Sekda Fahmi mengungkapkan, aturan sekarang berbeda dengan yang dulu. Kalau dulu itu tidak harus mengundurkan diri.
“ASN yang nyalon di Pilkada bisa ambil cuti. Saya kira kalau tidak salah,” katanya.
Pengunduran diri ASN dilakukan kalau sudah ditetapkan sebagai calon.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai calon maka harus mengundurkan diri dari jabatannya atau dari status ASN atau PNS-nya,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











