CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, divonis bebas dalam kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon.
Sebagaimana diketahui, vonis bebas itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024.
Tb Dikrie Maulawardhana dianggap tidak terbukti melanggar hukum dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, menyambut baik atas vonis bebas Tb Dikrie Maulawardhana yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang tersebut.
“Putusan ini kan positif dan kalau pak Dikri mau balik lagi (ASN) ya diproses lagi,” kata Helldy, Kamis, 1 Agustus 2024.
Namun demikian, dalam proses tersebut (ASN), dirinya bakal dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kota Cilegon.
“Aturan dan ketentuan nanti kan kita tanyakan lagi ke Kabag Hukum nantinya, apakah nanti ada proses lanjutkan secara hukumnya atau ada proses juga dari Pemerintah Cilegon,” ujarnya.
Karena menurutnya, pihaknya belum pengalaman dalam hal ini. Akan tetapi yang terpenting aturan dan ketentuannya harus dipenuhi.
“Aturan kan bisa jadi berubah bisa jadi sama tapi kalau untuk saat ini kewenangan kami kan tidak bisa memutasi atau memindahkan. Jadi kemungkinan besar kalau memang dalam waktu yang begitu singkat nanti masih di posisi yang sama,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto menyampaikan, untuk ketentuan kembalinya menjadi ASN, putusan Tb Dikrie Maulawardhana harus sudah inkrah.
“Saya belum tahu salinan putusannya, tapi kalo diketentuan jika putusannya sudah inkrah maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan tertulis pengaktifan sebagai ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Kejari Cilegon tengah berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang digelar Rabu 31 Juli 2024 kemarin yang memvonis bebas Tb Dikrie Maulawardhana tersebut. (*)
Editor: Agus Priwandono