SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa (FBM).
Pemeriksaan terhadap Fahmi dilakukan terkait dua penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).
Kedua kasus tersebut yakni, pembayaran komisi agen pada 2017–2020 dan pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) pada 2015–2020. Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
“Melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jasa Indonesia (terhadap Fahmi Bagus Mahesa),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kemarin.
Selain Fahmi, penyidik antirasuah itu juga memeriksa mantan Kepala Divisi Jaringan Bank Banten, Dida Herdiyana. Pemeriksaan terhadap mantan petinggi Bank Banten itu dilakukan di Polrestabes Bandung.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung (untuk) inisial FBM (Fahmi Bagus Mahesa) dan DH (Dida, Herdiyana),” tutur Tessa. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











