SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, memfokuskan kebersihan lingkungan pada Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) Kabupaten Serang 2024.
Seperti halnya saat pelaksanaan penjurian yang dilakukan di Kampung Katulisan oleh tim juri 2, yang terdiri dari, Andri Yoris dari Pemkab Serang, Iptu Martua Parhusip dari Kepolisian, serta GM Banten TV, Rahmat Hidayat.
Di Kampung Katulisan, tim juri diajak berkeliling kampung untuk melihat kondisi lingkungan. Mereka juga diajak melihat kondisi Poskamling dan tempat pembuangan sampah yang disiapkan oleh pihak desa.
Salah satu juri, Andri Yoris, menilai kebersihan Kampung Katulisan sudah baik. Namun, perlu ada inovasi-inovasi yang dilakukan oleh pihak desa untuk pengelolaan sampah di wilayahnya.
“Kita lihat jalannya memang sudah bersih, sudah rapi, namun untuk penataan lingkungan secara luas masih belum maksimal. Kami harapkan agar adanya inovasi untuk pengelolaan sampah,” katanya, Senin, 5 Agustus 2024.
Ia mengatakan, dalam proses penjurian yang dilaksanakan dalam LKBA ada dua tahap, yakni penilaian terbuka dan penilaian tertutup.
Ia menekankan agar kebersihan di lokasi tersebut harus terus dijaga, sehingga nantinya pada saat pelaksanaan penilaian tertutup kondisi lingkungan tetap terlihat baik.
“Nanti juri yang turun tidak berdasarkan jadwal melainkan secara mendadak. Tujuannya untuk melihat konsistensi dan keberlanjutan penataan lingkungan di kampung berlanjut atau tidak,” pungkasnya.
Kepala Desa Sukamanah, Mukit mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan penataan lingkungan terutama dalam menjaga kebersihan di Kampung Katulisan, meskipun proses penjurian sudah dilakukan.
“Penataan lingkungan akan kita lakukan agar terjadi keberlanjutan,” tegasnya.
Ia menilai, dengan adanya LKBA dapat memberikan stimulan bagi warga Desa Katulisan untuk melakukan gotong royong membersihkan dan menjaga lingkungannya.
“Dengan adanya LKBA 2024 kami sangat senang. Ke depan akan kita tata lagi, terutama dalam pengelolaan sampah. Kita sudah buat tempat pembuangan sampah sementara, ada untuk sampah organik dan anorganik,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono