LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pasca didemo ribuan warga terkait dengan aktivitas truk pasir di Jalan Rangkasbitung-Leuwidamar, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, pada 1 Agustus 2024 lalu.
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan akhirnya memanggil 15 pengusaha tambang pasir yang berada Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, di ruang kerjanya pada Selasa 6 Agustus 2024.
Pj menegaskan, agar pengusaha tambang pasir untuk mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Diketahui, aktivitas tambang sudah sangat meresahkan bagi masyarakat.
“Kami ingin pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang baik dan tidak merugikan semua pihak, baik masyarakat maupun pengusaha tambang,” kata Iwan kepada wartawan usai menggelar pertemuan, Selasa 6 Agustus 2024.
Iwan mengungkapkan, pihaknya tidak mau mendengar lagi, kesepakatan yang telah disepakati bersama tidak diindahkan oleh pengusaha pasir, di antaranya tentang pengusaha harus menjual pasir dalam keadaan kering.
Lebih lanjut, karena salah satu poin keluhan warga adalah truk pasir mengangkut pasir dalam keadaan basah yang membuat jalan becek, licin, berlumpur dan membahayakan, hingga membuat jalan jadi rusak.
“Hari ini Selain memanggil para pengusaha tambang, saya juga mengundang sejumlah pejabat provinsi yang berwenang menangani tambang, serta beberapa OPD di Lebak seperti Satpol PP, Dishub, DLH hingga Dinas Perijinan,” ujarnya.
Iwan menyebutkan kepada Pejabat yang berwenang baik di provinsi maupun kabupaten, agar serius menangani hal ini, jika tidak, sesuai kewenangannya di maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi.
“Saya minta provinsi melalui Dinas ESDM sebagai leading sektornya membantu dan melakukan langkah-langkah tepat sesuai kewenangannya,” tuturnya.
Diketahui Pemkab Lebak akan membentuk tim satgas yang terdiri dari Satpol PP, DLH, Dishub, Dinas PUPR dan Dinas Perijinan, setelah terbentuk, satu pekan ke depan akan kembali berkumpul, untuk memetakan teknis pengawasan terhadap aktivitas tambang pasir ini.
“Saya akan buat pengawasan secara bergilir terhadap aktivitas tambang pasir ini, dan akan dievaluasi setiap bulannya, sampai pengolahan tambang ini memenuhi standar dalam aktivitasnya,” tandas Iwan.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Hidayat, Kepala Bidang Minerba ESDM Provinsi Banten menuturkan, akan segara melakukan evaluasi terhadap tambang pasir yang ada di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
“Kita akan evaluasi mana saja tambang pasir yang melanggar aturan, namun kita akan lihat terlebih dahulu bentuk pelanggarannya apa,” singkatnya.
Sementara itu, Hera Komaratullah Ketua Paguyuban Tambang Pasir Pasir Roko, Kecamatan Cimarga mengatakan, memang titik permasalahannya ada di internal masing-masing perusahaan tambang. Sebagai paguyuban, dia selalu memberikan arahan agar mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dibuat.
“Kita tidak diam diri atau tutup mata terhadap pengusaha pasir yang membandel, kami telah peringatkan, agar patuhi aturan yang ada. Tapi, memang ada saja yang membandel,” sebutnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi