KABUPATEN TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepolisian dari Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial FH (23), warga Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang
FH ditangkap lantaran diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Rajeg AKP Hajaji mengatakan, motor yang digelapkan tersangka FH adalah milik pedagang es teh jumbo.
Dimana, modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura memesan es teh jumbo dengan jumlah banyak.
“Jadi, tersangka FH ini menggunakan modus berpura-pura memesan es teh jumbo sebanyak 170 porsi, yang kemudian meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang,” terang Hajaji, Kamis 8 Agustus 2024.
Kata Hajaji, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 19 Juli 2024 di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Tersangka FH ini awalnya datang ke tempat dagang korban. Kemudian memesan es teh jumbo.
Selanjutnya, tersangka FH ini berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar es teh jumbo.
Tersangka meminta anak korban untuk mengantar ke suatu tempat untuk mengambil uang.
“Nah, di tengah perjalanan, tersangka meminta anak korban menepikan motor. Lalu tersangka meminjam motor dan meminta anak korban menunggu,” ujar Hajaji
Untuk meyakinkan korban dan anak korban, tersangka terlebih dahulu menelepon korban melalui ponsel anak korban.
Kemudian kata Hajaji, tersangka memberikan kartu ATM dan SIM kepada anak korban, yang belakangan diketahui kartu ATM dan SIM yang diberikan kepada anak korban itu adalah palsu.
“Sekian lama menunggu, tersangka tidak kunjung kembali, dan kemudian anak korban menghubungi orang tuanya untuk menyampaikan kejadian itu,” ungkap Hajaji
Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Dan laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan.
Beberapa hari kemudian, pihaknya berhasil meringkus tersangka FH.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka FH mengaku motor hasil kejahatan telah dijual sebesar Rp2 juta.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka FH pun kini mendekam di Mapolsek Rajeg.
Hajaji bilang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Selain itu, pihaknya juga memastikan, masih mengejar pembeli atau penadah motor hasil kejahatan tersangka FH,” tutupnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi