LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2020. Adapun salah satu PMH yang ditemukan penyidik korp adhyaksa yaitu marcup anggaran perbaikan mesin pompa milik PDAM.
Untuk mengungkap kasus di perusahaan milik Pemkab Lebak itu, Kejari Lebak juga telah mengajukan permohonan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menerjunkan tim ahli dari Universitas Indonesia (UI).
“Ya, kita menemukan perbutan melawan hukumnya dalam perkara penyertaan modal PDAM tahun 2020,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rahim ditemui di ruang kerjanya, Kamis 8 Agustus 2024.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dalam rasuah tersebut daru BPKP.
“Nanti bila hasil dari ahli UI ini telah ada, kita serahkan ke BPKP untuk memudahkan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi untuk mengungkap rasuah dalam proyek penyertaan modal yang berasal dari pemkab lebak kepada PDAM berupa perbaikan belasan mesin pompa intake milik PDAM Lebak.
“Sejumlah saksi terus kita periksa untuk dalami mulai dari pegawai PDAM, dewan pengawas pdam sampai pihak ketiga pelaksana perbaikan pompa intake,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, kata dia ada perbuat melawan hukum sehingga pihaknya menggandeng BPKP untuk menetukan atau menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
“Selain kita menemukan ada dugaan mark up, kemudian juga ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan itu tidak sesuai dengan RKAP perusahaan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, penyidik juga telah melakukan komparasi harga yang dilakukan ke beberapa pihak. Salah satunya, obyek yang dilakukan pemeriksaan adalah perbaikan mesin pompa.
“Untuk detailnya tidak bisa kita sebutkan kegiatan apa saja yanb diduga du marcup karena sudah masuk materi. Tapi, kesimpulan dari penyidik itu ada marcup berdsarkan kompoeasi harga yang sudah kita lakukan,” katanya.
Dia menegaskan, sesuai dengan atutan bahwa penyertaan modal yang nerasal dari Pemkab Lebak itu sejatinya untuk belanja investasi. Namun pada beberapa kegiatan yang dilakukan atau dibelanjakan diluar dari investasi.
“Kemudian ada beberapa kegiatan diluar RKAP perusahaan. Bahkan, dalam RKAP awal itu, bukan perbaikan mesin pkmpa tapi membeli pompa baru,” ujarnya.
Disinggung mengenai penetapan tersangka, Irfano menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi PDAM Lebak.
“Belum ada tersangkanya. Nanti setelah hasil audit kerugian negaranya sudah keluar dari BPKP baru dapat kita ketahui. Walaupun penyidik telah mengantongi calon tersangkanya,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mayasari mengatakan, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak yang bersumber dari APBD Lebak.
“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” katanya.
Saat ini penyidik telah meminta permohonan audit ke BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dijelaskannya, pada tahun 2020 PDAM Kabupaten Lebak memperoleh penyertaan modal dari APBD Kabupaten seebesar Rp 15 miliar yang kemudian PDAM Lebak berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah.
“Tapi, dalam penggunaan dana penyertaan modal itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalanhgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah pemkab Lebak,” jelasnya. (*)
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











