LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) ramai-ramai mendatangi Mapolres Lebak untuk melaporkan eks Sekjen DPP PKB Lukman Edi pada, Kamis 8 Agustus 2024.
Laporan kepada Lukman Edi, dilakukan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak Acep Dimyati. Ia didampingi kuasa hukum, pengurus dan anggota datang ke Polres Lebak.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana berita bohong atau fitnah yang disampaikan oleh saudara Muhamad Lukman Edi mantan Sekjen PKB. Pada tanggal 31 Juli 2024 menyatakan beberapa hal yang kami anggap itu fitnah,” tegas Acep saat berada di Polres Lebak, Kamis 8 Agustus 2024.
Diketahui salah satu pernyataan dari Lukman Edi yang memicu reaksi kader PKB adalah terkait dengan sistem keuangan di partai yang tidak transparan. Lebih lanjut, menurut pernyataan tersebut merupakan fitnah.
“Iya, dia kan bilang katanya keuangan di DPP PKB itu tertutup, tidak diaudit dan tidak bisa diungkit-ungkit. Padahal yang namanya keuangan partai apalagi ini tingkat DPP harus disajikan laponnya ke BPK untuk diaudit,” terang Acep.
Diungkapkan Acep, pernyataan Lukman Edi yang tidak benar yakni PKB di bawah kepemimpinan Muhaemin Iskandar tidak lagi melibatkan ulama dan kiai.
“Ini juga tidak benar karena kewenangan Dewan Syuro sangat penting keberadaannya di internal kami,” tegas Acep.
Menurut Acep, saat ini Lukman Edi tidak punya hak untuk menyikapi internal partai lantaran sudah bukan lagi menjadi bagian dari PKB.
“Beliau kan sudah Komisaris BUMN, artinya sudah non partai enggak punya lagi kewenangan ikut campur dalam urusan internal PKB,” ucapnya.
“Jadi jelas ya kami sangat dirugikan karena ini berkaitan dengan martabat dan marwah partai yang terkesan manajerial di PKB tidak jelas. Padahal teman-teman tau lah bagaimana peningkatan suara PKB pada Pileg 2024 di Banten dan seluruh wilayah Indonesia, kita sedang mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PKB Lebak, Mulhat menambahkan, pernyataan Lukman Edi dianggap menyerang kehormatan partai.
“Sebagai partai yang sudah dewasa membangun bangsa dan negara, ketika ada statment yang tidak benar dan merugikan maka PKB punya hak untuk melaporkan,” terangnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi