SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jumadi divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Oknum pengacara ini dinilai terbukti bersalah merudapaksa siswi SMP asal Walantaka, Kota Serang.
“Vonisnya sudah dibacakan pada hari Jumat, 9 Agustus 2024. Vonisnya 14 tahun penjara,” ujar JPU Kejati Banten, Raden Isjunianto, Senin 12 Agustus 2024.
Selain 14 tahun penjara, terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. “Ada denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata Raden.
Perbuatan tersebut menurut majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Terbukti Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Raden.
Raden mengungkapkan, vonis tersebut lebih rendah darin tuntutannya. Sebelumnya, terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
“Kami pikir-pikir atas vonis tersebut. Begitu juga dengan terdakwa,” kata Raden.
Jumadi sebelumnya disebut telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban yang diketahui merupakan anak dari kekasihnya. Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
Ketika itu, korban yang berinisial R diajak di hotel dan rumah korban di wilayah Kota Serang. Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa sempat mencoba mengancam korban.
Tak hanya, itu dalam menjalankan aksinya tersebut, terdakwa juga memberikan ponsel kepada korban.
Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan badan itu dilakukan pada saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.
Kasus ini terungkap setelah, ibu korban curiga dengan benda milik terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah digauli terdakwa.
Perbuatan yang dilakukan Jumadi tersebut membuat dia ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten di kantor hukumnya, pada Rabu sore, 6 Desember 2023. Pada saat proses penangkapan banyak warga yang menyeruduk kantor pengacara asal Pelindung Jaya, Lampung itu.
Mereka tidak terima ada warganya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumadi. Warga yang tersulut emosi terhadap kasus tersebut sempat melakukan pemukulan.
Namun aksi itu langsung ditenangkan oleh anggota kepolisian. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Jumadi langsung dibawa ke Mapolda Banten.
“Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku di salah satu kompleks di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” tutur Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani beberapa waktu yang lalu.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi