PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Serikat Advokasi Mahasiswa dan Pemuda (Samapa) Kabupaten Pandeglang mempertanyakan penjualan aset desa di Desa Waringinkurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Aset desa yang diduga dijual oleh Pj Kades Waringinkurung, Sarhani, itu berupa kendaraan roda tiga dengan merek Nozomi. Pembelian kendaraan ini menggunakan Dana Desa tahun 2018 seharga Rp 25 juta.
Kendaraan roda tiga itu diduga dijual oleh Pj Kades Waringinkurung yang juga selaku Sekretaris Camat Cimanggu, tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
Aset desa dijual begitu saja kepada tukang rongsok senilai Rp 1,2 juta.
Koordinator 1 Samapa Kabupaten Pandeglang, Asep Saliem, menyesalkan adanya penjualan aset desa yang diduga dilakukan oleh Pj Kades Waringinkurung.
“Penjualan aset desa itu tidak bisa begitu saja tapi harus melalui musyawarah dulu bersama unsur BPD melalui Musdes,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 13 Agustus 2024.
Oleh karena itu, ia kaget setelah menerima informasi adanya penjualan aset desa tanpa melalui ada tanda terima dan musyawarah terlebih dahulu.
“Namanya aset desa itu pembeliannya menggunakan uang rakyat yaitu dari Dana Desa. Jadi harus ada berita acaranya karena itu bukan barang milik pribadi,” katanya.
Asep menduga, penjualan itu menyalahi aturan sebagaimana mestinya.
“Samapa ingin mengetahui fakta sebenarnya dengan melayangkan surat audiensi dengan Camat Cimanggu (Encun Sunayah),” katanya.
Camat Cimanggu, Encun Sunayah belum bisa dimintai keterangan perihal dugaan penjualan aset Desa Waringinkurung oleh Pj Kades Waringinkurung itu.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya oleh RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 13 Agustus 2024, pada pukul 16.32 WIB belum memberikan respon. (*)
Editor: Agus Priwandono