PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang terpaksa dihentikan sementara.
Penghentian ini disebabkan oleh habisnya stok ribbon atau tinta, cleaning kit, dan film yang dibutuhkan untuk proses pencetakan.
Namun, tidak hanya itu. Kendala lainnya Disdukcapil Pandeglang ternyata memiliki utang sebesar Rp 200 juta kepada pihak perusahaan penyedia kebutuhan pencetakan tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi Administrator Database Kependudukan pada Disdukcapil Pandeglang Samsudin, kepada Radar Banten, Rabu 14 Agustus 2024.
Kasi Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Pandeglang, Samsudin mengungkapkan bahwa utang tersebut terjadi karena pihaknya tidak bisa membayar bahan baku seperti tinta, cleaning kit, dan film.
Akibatnya, perusahaan penyedia menolak memberikan pasokan bahan baku lebih lanjut sebelum utang tersebut dilunasi.
“Jadi kita nggak bisa dikasih utang lagi oleh pihak perusahaan. Kalau belum ada jaminan di angkas, kita dilaporkan punya utang Rp 200 juta ke perusahaan. Ini sudah tiga kali kita pinjam bahan,” ungkap Samsudin saat dihubungi Radar Banten, Rabu 14 Agustus 2024.
Samsudin menjelaskan, kendala ini terjadi karena anggaran yang tersedia untuk administrasi kependudukan di Pandeglang sangat terbatas. Disdukcapil memerlukan Rp 1,5 miliar per tahun untuk layanan tersebut, tetapi hanya sekitar 50 persen atau Rp 750 juta yang terealisasi.
“Anggaran kita terbatas, hanya setengahnya yang bisa terealisasi, jadi ya nggak cukup untuk bayar utang itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk kembali melayani pencetakan e-KTP di Disdukcapil Pandeglang, satu-satunya cara yang bisa ditempuh adalah meminjam ke pihak perusahaan.
“Intinya, kita tinggal menunggu jawaban realisasi dari pihak perusahaan. Tidak ada cara lain selain meminjam. Karena kita ada wacana mau dikasih lagi oleh pihak perusahaan itu di perubahan anggaran bulan November, tapi pihak perusahaan dibayarkan November enggak jadi masalah yang penting ada jaminannya nilai di angkas untuk menutupi hutang yang pertama dan kedua sebelumnya,” jelasnya.
Selain mengupayakan pinjaman ke pihak perusahaan yang masih memiliki tunggakan utang, Disdukcapil Pandeglang juga meminta pinjaman ribbon atau tinta sebanyak 20 biji ke Provinsi Banten.
“Kami berupaya meminjam ke provinsi, meski kami masih punya utang sekitar dua puluh biji ribbon. Kata pihak provinsi, bayar dulu jangan ngutang terus. Kami juga sempat meminta ke Ditjen, tapi ternyata sudah dipinjam oleh kabupaten atau provinsi lain, jadi yang tersisa hanya enam. Akhirnya, kami hanya diberikan enam ribbon, dan itu pun masih utang,” tuturnya.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan pelayanan pencetakan e-KTP bisa kembali diproses. Saat ini, Disdukcapil Pandeglang hanya bisa berharap pada pihak perusahaan asal Tangerang, sambil menunggu realisasi pengiriman tiga item yang dibutuhkan, yakni ribbon, cleaning kit, dan film.
“Insyaallah, pihak perusahaan sudah saya hubungi untuk segera mengirimkannya. Namun, dari hari Kamis sampai sekarang, usulan kami belum bisa direalisasikan karena pihak perusahaan ingin jaminan. Jaminannya adalah nilai angkas atau nilai anggaran yang jelas,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang belum dapat dilakukan.
Pasalnya, persediaan ribbon berupa tinta khusus cetak e-KTP, cleaning kit, dan film yang digunakan untuk cetak e-KTP telah kosong alias habis.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











