SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Angin segar berhembus dari Mahkamah Konstitusi (MK) pasca memutuskan perubahan ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dimana, ambang batas alias threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dalam amar putusan MK itu disebutkan jika provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. Banten sendiri pada Pemilu 2024 jumlah DPT nya hanya 8 juta jiwa saja.
Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, rumus penghitungan ambang batas pada Pilkada Banten ini menggunakan rumus suara sah pada Pemilu sebelumnya lalu dibagi 7,5 persen sesuai dengan amar putusan itu.
“Suara sah seluruh parpol dibagi angka yang sudah diputuskan oleh MK. Sesuai jumlah daftar pemilih yang ada di Banten, Banten DPT-nya di atas 8 juta maka di baginya 7,5 persen. Itu hasilnya,” ujar Akhmad Subagja, Rabu 21 Agustus 2024.
Suara sah pada Pemilu 2024 kemarin di Banten berjumlah 6.454.416 suara, jika dibagi 7,5 persen, maka ambang batasnya yaitu 484.081 suara. Yang mana, parpol yang mendapatkan suara lebih dari itu, maka dapat mengusung calonnya sendiri tanpa perlu berkoalisi.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat tujuh partai yang pada Pileg DPRD Banten kemarin mendapatkan perolehan suara lebih dari 7,5 persen yakni:
- PDIP dengan 853.565 suara (13,22 persen)
- PKS dengan 773.102 suara (11,97 persen)
- Partai Demokrat mendapat 586.689 suara (9,0 persen).
- Partai Golkar meraih 932.670 suara (14,45 persen)
- Gerindra perolehan 886.453 suara (13,73 persen).
- PKB dengan raihan 566.720 suara (8,7 persen)
- NasDem mendapat 525,069 suara (8,1 persen).
Meski demikian, Subagja mengaku jika pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis mengenai putusan MK itu dari KPU RI.
“Untuk soal pencalonan syarat minimal dukungan pasca putusan MK, KPU Banten masih menunggu petunjuk dari KPU RI,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











