SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ada 84 jabatan kosong di lingkungan Pemprov Banten yang terdiri dari eselon II, III, dan IV. Akibat kosongnya puluhan jabatan itu, Pemprov bisa mengefisiensikan anggaran dari tunjangan kinerja (tukin) hampir Rp2 miliar per bulan.
Saat ini, seluruh jabatan yang kosong itu diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Sesuai ketentuan, Plt mendapatkan sebesar 20 persen dari tukin jabatan yang ditempatinya.
Diketahui ada 84 jabatan kosong di Pemprov Banten, yang terdiri dari 12 jabatan eselon II, 47 jabatan eselon III, dan 25 jabatan eselon IV. Sebanyak 12 jabatan eselon II di Pemprov Banten yang kosong itu terdiri dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Diskominfo SP, Kepala DPMD, Kepala Dinas ESDM, Kepala Bapenda, Inspektur, Kepala Kesbangpol, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekbang, Kepala Biro Organisasi, dan Staf Ahli Gubernur.
Jika berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Tarif Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Banten, efisiensi tukin eselon II di lingkup Pemprov mencapai Rp440.800.000 per bulan. Tukin Inspektur yakni Rp55 juta. Dengan begitu, efisiensinya sebesar Rp44 juta per bulan atau Rp528 juta setahun.
Sedangkan tukin untuk jabatan Kepala Biro, yakni Rp40 juta per bulan. Dengan begitu, efisiensinya sebesar Rp32 juta per bulan. Sementara untuk Kepala OPD, tukin per bulannya sebesar Rp47 juta. Efisiensi per bulannya yakni Rp37.600.000 per orang. Dengan begitu, efisiensi tukin untuk eselon II yakni Rp440.800.000 per bulan.
Tukin untuk eselon III selevel Kepala Bidang yakni sekira Rp28.500.000 per bulan. Efisiensinya sebesar Rp22.800.000 per orang per bulan per orang. Apabila ada ada 47 orang eselon II, maka efisiensinya Rp1,07 miliar per bulan. Sedangkan tukin untuk eselon IV yakni sekira Rp19 juta sampai Rp20 juta. Efisiensinya sebesar Rp15.200.000 per bulan per orang. Jika ada 25 jabatan yang kosong, maka efisiensinya Rp380 juta per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pada Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 ini, belanja pegawai dikurangi Rp132,33 miliar dari Rp2,63 triliun menjadi Rp2,5 triliun. “Pengurangan belanja pegawai salah satunya dari acress belanja pegawai sudah 0 persen, efisiensi dari beberapa jabatan kosong, dan perhitungan tppns berdasarkan kinerja yang diberikan,” ujar Rina, Minggu, 25 Agustus 2024.
Ia mengatakan, berkurangnya belanja pegawai itu digunakan untuk membiayai program kegiatan prioritas yang belum dipenuhi pada APBD murni 2024. “Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini menitikberatkan pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, mendesak serta prioritas,” terangnya.
Pemenuhan belanja daerah itu antara lain pemenuhan anggaran belanja bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, pemenuhan bmasyarakatan kesehatan untuk masyarakat miskin untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI), pekerja bukan penerima upah (PBPU), klaim surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan penyesuaian silpa audited serta pemenuhan belanja wajib dan mengikat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Mastur Huda











