SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejati Banten hanya menetapkan Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede.
Sedangkan, pemberi suap berinisial JP masih berstatus sebagai saksi. Padahal, Johari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa 14 Mei 2024 lalu.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan penyidik belum menetapkan tersangka lain selain Johadi.
Ditanya soal pemberi suap JP tidak ditetapkan sebagai tersangka, ia berdalih kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. “Masih proses penyidikan, kami masih melakukan pendalaman,” katanya, Minggu 25 Agustus 2024.
Rangga mengatakan, Johadi diduga telah menerima uang dari JP. Uang yang diterimanya tersebut sebesar Rp 735 juta. “Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J (Johadi) diduga menerima sekitar kurang lebih Rp735 juta,” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Berdasarkan keterangan Johadi di hadapan penyidik, uang ratusan juta tersebut digunakan untuk pembangunan kantor desa, staf pegawainya dan operasional desa. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi.
Rangga menjelaskan, modus permintaan uang tersebut dengan cara menyebutnya sebagai uang “rokok” dan administrasi. Tujuan permintaan uang tersebut agar dokumen terkait pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya berjalan lancar. “Untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak kepala desa,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, Johadi diduga menerima uang terkait pembebasan lahan di Desa Babakan. Uang yang diterima tersangka tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare. Pembebasan lahan tersebut dalam kurun 2012 sampai 2023.
“Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023,” katanya.
Rangga menerangkan, dari 150 hektare tersebut hanya 24 hektare yang diduga lahannya berasal dari situ. “Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektare atau sekitar Rp125 juta (uang yang diterima dari lahan situ),” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Akibat perbuatannya, Johadi oleh penyidik bdijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Aas Arbi











