PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin, 26 Agustus 2024, diwarnai demo dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang dan GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten Pandeglang.
Massa HMI berdemonstrasi di tuga lokasi yaitu di gedung DPRD Pandeglang, Kantor KPU, dan Tugu Jam Alun-alun Pandeglang.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri mengatakan, demokrasi menganut prinsip utama yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu pada kedaulatan rakyat, dari rakyat, olehl rakyat, untuk rakyat.
“Yang benar-benar harus kita jaga bersama keutuhan nya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 26 Agustus 2024.
Tayo menegaskan, kedaulatan rakyat termanifestasi ke dalam partisipasi politik yang lebih luas kepada masyarakat. Menjadikan hukum sebagai panglima, kebebasan berpendapat, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi kekuasaan, perlindungan terhadap minoritas, hingga pemisahan kekuasaan eksekutif, yudikatif, legislatif.
“Untuk memastikan terjadinya check and balances dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis sesuai dengan kondisi objektif negara hari ini,” katanya.
Tayo menegaskan, ia bersama kawan-kawan merupakan agent perubahan di bumi pertiwi. Mahasiswa lagi dan lagi harus turun ke jalan.
“Untuk membawa beberapa aspirasi dan jeritan rakyat yang diakibatkan oleh kepentingan kaum oligarki dan elite politik di negeri ini,” katanya.
Tayo mengungkapkan, aksi ini sesuai dengan putusan dan surat instruksi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang menyerukan untuk lakukan gerakan nyata dan serentak di setiap daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka kami harus sampaikan aspirasi rakyat ini di depan publik. Mungkin kita sudah mengetahuinya dan membaca dan melihat fakta dalam kondisi negeri ini,” katanya.
Perlu diketahui bersama, bangsa Indonesia harus kembali menghadapi ancaman yang jauh lebih sistematis terhadap demokrasi. Di mana DPR RI melakukan revisi pada sejumlah pasal yang ada pada Undang-Undang Pilkada dalam waktu singkat demi kepentingan kelompok.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah mengatur perihal perubahan syarat usia calon kepala daerah. Kedua peraturan ini memberikan dampak positif pada demokrasi elektoral di Indonesia yang lebih luas dan inklusif.
Namun, Tayo menerangkan, DPR RI melalui Panitia Kerja Undang-Undang Pilkada kemudian melakukan revisi untuk menjegal Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 serta memasukkan pasal-pasal inkonstitusional pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hasrat kekuasaan yang ditunjukkan oleh oknum-oknum DPR RI. Hal tersebut merupakan bentuk nyata dari kejahatan aksi inkonstitusional serta merupakan ancaman nyata terhadap keberlanjutan demokrasi di Indonesia.
Korlap aksi Fikri Hidayatullah menuntut, kepada DPRD Pandeglang untuk mengusulkan kepada DPR RI harus segera mencabut hasil rapat Panja yang membahas tentang Undang-Undang Pilkada dan atau mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 tersebut.
“Kami mendesak KPU Pandeglang untuk merekomendasikan tuntutan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang kepada KPU RI untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MK. Putusan MK bersifat final,” katanya.
Selanjutnya Korlap 2 Moh Ilham meminta, kepada Bawaslu untuk menjalankan checks and balances untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK.
“Dan jika tetap tidak dilaksanakan maka DKPP berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak. Kami menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan Perpu yang berpotensi menjadi biang masalah baru,” katanya.
Ilham meminta, kepada DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2024-2029 untuk dapat menepati janji-janji politiknya terhadap masyarakat.
“Serta merealisasikan visi-misinya sesuai dengan tujuannya terhadap rakyat. Apabila dalam jangka dua tahun tidak bisa menjalankannya maka harus mundur dari jabatan sebagai wakil rakyat,” katanya.
Editor: Aas Arbi