SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, mulai Selasa besok hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024 membuka pendaftaran calon kepala daerah secara serenta, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Anggota Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja menyatakan, KPU Banten akan membuka pendafatran calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang akan berkontestasi di Pilkada Banten 2024.
“Betul, besok kita mulai tahapan pendaftaranya selama tiga hari yakni mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” kata Subagja saat dihubungi, Senin ,26 Agustus 2024.
Subagja mengatakan, pada masa pendaftaran ini pihaknya menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ambang batas suara untuk pencalonan untuk Pilkada Banten ialah 7,5 persen.
“Kita acuannya putusan MK, yang mana Banten ini pada pemilu 2024 kemarin jumlah Daftar Pemilih Tetapnyanya 8 juta orang, sehingga ambang batasnya di Banten ini yakni 7,5 persen atau sekitar 480 ribu dari total suara sah partai,” ujarnya.
Selain menjalankan putusan MK tentang ambang batas suara, KPU juga menggunakn putusan MK Nomor 70 tentang batas usia pencalonan yang mana batas usia minimal yakni 30 tahun semenjak pencalonan ditetapkan. “Bukan saat calon pasangan dilantik,” ucapnya.
Editor: Aas Arbi











